Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Tugas Penegakkan Hukum Polda Riau menetapkan jumlah tersangka pembakar lahan menjadi 102 orang, dari sebelumnya 100 orang.

"Ini merupakan data rekapitulasi terakhir dari 60 perkara yang saat ini ditangani sejumlah Polres dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono melalui pesan elektronik yang diterima pada Kamis malam.

Sementara itu, menurut data Satgas Penegakkan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau, selain ratusan tersangka perorangan yang didominasi para petani itu, Polda Riau juga masih mendalami keterlibatan beberapa korporasi.

Satu di antaranya yakni PT National Sago Prima (NSP)/Sampoerna Agro Tbk yang telah masuk ke tahap penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka perorangan saja.

Sedangkan tersangka perorangan, Satgas mencatat ada 26 tersangka yang ditetapkan Polres Bengkalis dari sembilan perkara yang ditangani sepanjang dua bulan terakhir.

Kemudian Polres Rokan Hili telah menetapkan 20 tersangka dari tujuh perkara dan Polresta Dumai menetapkan 15 tersangka dari delapan perkara yang ditangani.

Sedangkan Polres Siak dari sepuluh kasus yang ditangani telah menetapkan 11 tersangka, Polres Pelalawan menetapkan tujuh tersangka dari enam kasus.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan enam tersangka dari enam kasus, dan Polres Indragiri Hilir ada lima tersangka dari lima perkara.

Selanjutnya Polres Meranti menangani empat perkara dengan empat tersangka pula, dan Polres Indragiri Hulu serta Kampar masing-masing telah menetapkan tiga tersangka.

Terakhir Polresta Pekanbaru hanya menetapkan dua tersangka dari dua perkara yang ditangani sepanjang beberapa bulan terakhir. (*)