Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Iptu Sofyan Tampubolon sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Perkara ini menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, dan Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang merupakan eks anggota DPRD Labuhanbatu masing-masing sebagai terdakwa.
"Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana pak?. Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan, red) terima kasih," tutur Sofyan.
Pihaknya menerangkan, pemberian uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga diterimanya di Labuhanbatu, Jumat (5/1).
Namun, Sofyan mengaku uang itu tidak langsung diberikan oleh Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi Syahputra.
"Uangnya diantar Pak Rudi ke kantor saya (Polres Labuhanbatu, red) di bulan Januari 2024 pada malam hari," ucap dia.
Ia juga menambahkan, bahwa uang sebesar Rp100 juta tersebut langsung disimpan di Kantor Polres Labuhanbatu, dan kini sudah dikembalikan.
"Setelah mendapat uang itu, saya tidak mengetahui dan tidak mencari tahu mengapa tiba-tiba Pak Erik memberikan uang tersebut," ungkap Sofyan.
Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa Erik untuk menanggapi keterangan saksi.
Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah mengenal lama dengan Iptu Sofyan Tampubolon sebelum menjabat Bupati Labuhanbatu.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa uang yang diberikannya tersebut untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu.
Diketahui Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 11 Januari 2024.
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga
Baca juga: PN Medan mulai adili mantan bupati Labuhanbatu terkait korupsi
Baca juga: Kejati Sumut tangkap Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu kasus korupsi