BKPM kembali usulkan insentif pajak untuk investasi 18 industri
15 Agustus 2024 16:52 WIB
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi ditemui di Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengusulkan perpanjangan insentif pajak berupa tax holiday dan mini tax holiday untuk penanaman modal di 18 sektor industri pionir, mengingat pemberian insentif itu akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis.
Adapun 18 sektor tersebut antara lain yakni industri logam dasar hulu, pemurnian atau kilang migas, kimia dasar organik berbasis migas atau batu bara, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, peralatan iradiasi elektromedikal, industri komponen utama peralatan elektronik, industri mesin dan komponen utama mesin, serta komponen robotik untuk manufaktur.
Selanjutnya, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor dan komponen utama, komponen utama kapal, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.
Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.
Lebih lanjut, Dendy menyampaikan pihaknya mengusulkan perpanjangan insentif tersebut selama dua tahun.
"Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," katanya.
Baca juga: Kemenkeu sebut insentif pajak di IKN tidak menggerus basis penerimaan
Baca juga: Pertamina Geothermal minta dukungan insentif pajak dari pemerintah
Baca juga: Moeldoko sebut insentif mobil hybrid hambat pertumbuhan BEV
"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis.
Adapun 18 sektor tersebut antara lain yakni industri logam dasar hulu, pemurnian atau kilang migas, kimia dasar organik berbasis migas atau batu bara, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, peralatan iradiasi elektromedikal, industri komponen utama peralatan elektronik, industri mesin dan komponen utama mesin, serta komponen robotik untuk manufaktur.
Selanjutnya, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor dan komponen utama, komponen utama kapal, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.
Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.
Lebih lanjut, Dendy menyampaikan pihaknya mengusulkan perpanjangan insentif tersebut selama dua tahun.
"Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," katanya.
Baca juga: Kemenkeu sebut insentif pajak di IKN tidak menggerus basis penerimaan
Baca juga: Pertamina Geothermal minta dukungan insentif pajak dari pemerintah
Baca juga: Moeldoko sebut insentif mobil hybrid hambat pertumbuhan BEV
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: