Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 30 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dijaring di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (14/8) terancam sidang tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali ke jalanan dan menjadi PPKS lagi.

Adapun 30 PPKS tersebut meliputi 22 "Pak Ogah", dua pengemis, tiga pengamen, satu pemulung dan dua asongan.

"Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

Agus menuturkan bahwa PPKS yang terjaring di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dibawa ke kantor wali Kota setempat untuk dilakukan pendataan, pendalaman serta disiapkan berkas berita acara.

"Mereka (PPKS) yang terjaring dimintai pernyataan agar tidak melakukan kembali.
Selanjutnya, pada tahapan lanjutan, kami akan kembali penertiban," kata dia.

Baca juga: Puluhan Pak Ogah dan PMKS dijaring di Jakarta Barat
Baca juga: Satpol PP Jakbar merazia "Pak Ogah"


Agus menuturkan bahwa para PPKS yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp30 juta.

"Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8, di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp30 juta," kata Agus.

Sebelumnya, Agus menuturkan bahwa telah banyak masyarakat yang melaporkan keresahan akan keberadaan "Pak Ogah" di wilayah setempat.

"Banyak sekali laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Satpol PP terkait keberadaan mereka, yang pagi, siang, malam melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga masyarakat," kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus, penjaringan dilakukan sebanyak dua sampai tiga kali dalam sebulan. "Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali," kata Agus.