KPK: caleg jangan coba-coba berpolitik uang
Seminar Pemberantasan Korupsi Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (kiri) saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional "Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia", di Universitas Negeri Semarang (Unnes), di Semarang, Jateng, Rabu (26/3). Dalam makalahnya berjudul "Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesiai", Abraham Samad menyebutkan bahwa penyebab korupsi di Indonesia antara lain karena perilaku hidup yang konsumtif dan hedonis serta kualitas penegakan hukum yang buruk sehingga melahirkan kejahatan korupsi. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo) ()
"Kami sudah mengirim surat ke seluruh provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan sebagainya untuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan politik uang," katanya di Semarang, Rabu.
Hal itu diungkapkan pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966 itu usai seminar bertajuk "Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diprakarsai Universitas Negeri Semarang.
Pengiriman surat untuk mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dan berhati-hati dengan politik uang itu merupakan bentuk upaya pencegahan mengingat politik uang itu memiliki konsekuensi pidana.
"Itu untuk mengingatkan juga kepada caleg yang sedang bertarung (dalam pemilu, red.) untuk jangan coba-coba melakukan politik uang karena politik uang itu memiliki konsekuensi pidana," katanya.
Jadi, kata dia, siapa pun caleg yang terbukti atau kedapatan melakukan politik uang, akan ditindak secara hukum dengan ancaman pidana sebab politik uang bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Ditanya kesulitan membuktikan politik uang yang dilakukan caleg, dia mengakui beberapa kasus politik uang yang sudah dibuktikan. Akan tetapi, bukan berarti penegak hukum berdiam diri atas politik uang.
"Ya, memang ada beberapa kasus susah dibuktikan. Bahkan, sulit dibuktikan. Kendati demikian, kami tetap mengingatkan bahwa sepandai-pandainya tupai melompat nanti suatu ketika akan kena juga," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam hal pencegahan KPK tetap harus mengingatkan konsekuensi pidana dari politik uang, salah satu di antaranya dengan mengirim surat kepada KPU dan Bawaslu seluruh provinsi.
"Kalau sudah diingatkan, masih melakukan, dan suatu ketika kami dapatkan (terbukti, red.), ya, apa boleh buat akan dilakukan tindakan. Caleg yang berpolitik uang bisa ditindak secara hukum," kata Abraham.
(KR-ZLS/D007)
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014