APGI dukung pemerintah memberantas judi online
Polisi menggiring tersangka selebgram berinisial FD (tengah) saat gelar kasus judi daring (online) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2024). Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 Ayat 1 Angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym
"Beberapa arahan dari Bank Indonesia terus dijalankan seperti memperketat KYC dan Enhance Due Diligence untuk memastikan tidak memberikan layanan kepada platform yang mungkin terafiliasi dengan judi online,” kata Pendiri dan Sekretaris Jenderal APGI Angelika Putri, di Jakarta, Rabu.
Selain itu, APGI juga memperketat transaction monitoring melalui penambahan parameter pada Fraud Detection System masing masing penyelenggara payment gateway.
Angelika juga meminta agar member atau perusahaan gerbang pembayaran di Indonesia mematuhi arahan dari Bank Indonesia. Selain itu, kegiatan edukasi dan juga imbauan secara rutin dilakukan APGI terhadap member.
APGI juga telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, antara lain peningkatan edukasi dan penguatan sistem keamanan.
APGI secara aktif melakukan edukasi kepada anggota mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, dan larangan penggunaan layanan payment gateway untuk transaksi judi online.
Untuk penguatan sistem keamanan, APGI mendorong anggota untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan transaksi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan.
"Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, industri payment gateway, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari ancaman judi online," ujarnya.
Sebagai asosiasi yang menaungi para pelaku industri payment gateway di Indonesia, APGI berkomitmen untuk ikut menciptakan lingkungan digital yang aman, bersih, dan produktif bagi seluruh masyarakat.
"Kami menyadari bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, APGI siap bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait dalam pemberantasan judi online," ujarnya pula.
Baca juga: Menkominfo serukan berantas judi online dengan semangat kemerdekaan
Baca juga: Kwarnas: "Life skill" Pramuka cegah judi online hingga perundungan
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024