Komisioner KND Kikin Tarigan mengatakan kolaborasi Pramuka dengan isu disabilitas memang sudah perlu dijembatani, mengingat gerakan kepramukaan khusus disabilitas sejauh ini masih bersifat segregatif, yang diberi nama Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK).
“Saat ini perhatian kepada penyandang disabilitas yang anggota Pramuka semakin diperhatikan, namun gerakan ini masih hadir secara segregatif, dengan nama Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK). Meskipun sudah ada terminologi Pramuka Inklusif, tetapi belum nampak menjadi gerakan yang masif,” kata Kikin di Jakarta pada Rabu.
Baca juga: KND gandeng Kwarnas selenggarakan pramuka inklusif
Pembentukan Sako Daya tersebut sesuai kebijakan organisasi pramuka yang tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka.
Dalam Jukran tersebut, ia menjelaskan ada uraian secara jelas mengenai teknis-teknis pendirian Satuan Komunitas, yang salah satunya adalah dimungkinkannya dibentuk Sako berdasarkan kesamaan aspirasi, yakni kepedulian terhadap isu disabilitas.
Lebih lanjut, ia menerangkan Sako Daya itu nantinya dibentuk di setiap pangkalan Pramuka di tingkat Gugus Depan, dengan anggota ialah Pramuka disabilitas dan pramuka non disabilitas dari berbagai tingkatan. Di dalamnya, semua kegiatan akan bersifat umum (inklusif) dengan penyesuaian sesuai kedisabilitasan yang ada.
Baca juga: KND: Pramuka efektif sosialisasikan pendidikan inklusi kepada anak