Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memekarkan kawasan Kapuk menjadi tiga kelurahan pada tahun 2024 menyusul jumlah penduduk Kelurahan Kapuk yang kini mencapai 175.000 penduduk.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov DKI, Fredy Setiawan menyebut usulan pemekaran wilayah Kapuk sudah ada sejak tahun 2017.
“Tahun 2017 ini sudah jadi pembahasan yang intensif, baik oleh masyarakat, Pemda, maupun anggota DPRD DKI. Ini dilatarbelakangi dari jumlah warga Kelurahan Kapuk yang mencapai 175 ribu jiwa dalam satu kelurahan,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan dalam sosialisasi usulan pemekaran Kelurahan Kapuk secara daring, Rabu.
Menurut Fredy, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi di DKI, di mana jumlah penduduk Kelurahan Kapuk lebih banyak jumlah penduduk 12 kecamatan yang ada di DKI Jakarta.
"Maka sudah seyogyanya Kelurahan Kapuk ini harus kita mekarkan. Pada tahun 2021 telah dilakukan beberapa kajian,” kata dia.
Kajian itu berupa pembentukan penggabungan kelurahan bekerja sama dengan konsultan, akademisi dan unsur lainnya itu dalam rangka menindaklanjuti pemekaran Kelurahan Kapuk.
“Tentunya ini juga berkat dorongan dari seluruh masyarakat dan anggota DPRD DKI,” katanya.
Lebih lanjut Fredy menyebut poin-poin rekomendasi hasil dari kajian-kajian tersebut.
"Poin pertama, pembentukan tim koordinasi penataan dan pengembangan wilayah sebagaimana amanat dari pasal 17 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor tahun 2024. Yang kedua, perlunya inventarisasi kebutuhan ASN. Ketiga perlunya inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana,” kata dia.
Kemudian yang ke empat inventarisasi pembangunan dan penganggaran dan yang terakhir sosialisasi yang hari ini dilakukan, yang selanjutnya akan difinalkan dalam forum komunikasi kelurahan.
"Ini merupakan amanat dari pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018,” kata Fredy.
Ia juga menyampaikan perkembangan progres yang telah dilakukan secara administrasi. Pada tahun 2022 sudah dilakukan pengusulan pemekaran Kelurahan Kapuk mulai dari Lurah Kapuk, Camat Cengkareng, lalu Wali Kota Jakbar.
"Kemudian ada kajian di tingkat kota, setelah itu juga usulan dari Wali Kota Jakarta Barat kepada Pj Gubernur," kata dia.
Sesuai prosedur yang diatur dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 tahun 2024 tentang penataan wilayah, lanjut Fredy, maka diperlukan tim penataan wilayah yang telah terbentuk di tahun 2023.
Selama proses 2023-2024 berbagai rangkaian kegiatan sudah dilakukan dan poin-poin rekomendasi hasil kajian juga sudah disampaikan oleh tim.
“Tujuannya meringankan beban pelayanan yang ada di Kelurahan Kapuk. Sesuai dengan rekomendasi tenaga ahli, usulan Wali Kota serta pembahasan di tingkat provinsi, maka diputuskan Kelurahan Kapuk akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan, termasuk Kelurahan Kapuk sendiri yang akan menjadi kelurahan induk,” ucap Fredy.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan selain nama-nama kelurahan baru-nya juga sumber daya manusia (SDM) dan lainnya.Untuk itu, dalam sosialisasi ia berharap peserta bisa memberikan masukan, tanggapan, saran dan lain sebagainya.
“Kita juga memerlukan lokasi kantor kelurahan-nya, kita juga memerlukan SDM, sarana dan prasarana serta yang paling terpenting adalah cara penganggaran. Setelah sosialisasi ini maka yang kita perlukan adalah keputusan forum komunikasi kelurahan. Jadi sebagai syarat administrasi pemekaran kelurahan,” ujar Fredy.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan tahap rangkaian akhir sebelum memasuki kesepakatan di keputusan forum komunikasi kelurahan.
Masukan dan saran dari peserta sosialisasi, kata dia, akan dibawa dan diputuskan dalam kesepakatan pada forum komunikasi kelurahan, yang akan dibentuk dalam rangka rekomendasi tim nanti kepada Gubernur ataupun selanjutnya ditetapkan melalui Kepgub mengenai pemekaran Kelurahan Kapuk.
“Harapan kami, semoga sosialisasi ini berjalan lancar dan baik. Ya sama-sama berperan menjadi bagian dari sejarah Kelurahan Kapuk ke depan, tentunya kesejahteraan masyarakat kita dapat terwujud di masa masa yang akan datang,” kata Fredy.
Baca juga: Pemkot Jakbar akan mekarkan Kelurahan Kapuk
Baca juga: DKI diminta pastikan pompa air di Kapuk Muara berfungsi baik
Baca juga: BPBD salurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kapuk Jakarta Barat
Pemprov DKI memekarkan kawasan Kapuk jadi tiga kelurahan
14 Agustus 2024 18:05 WIB
Sosialisasi usulan pemekaran Kelurahan Kapuk, Rabu (14/8/2024). ANTARA/Risky Syukur/am.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: