"Sangat dibutuhkan pengembangan database khusus industri siap saji, yang selanjutnya dapat dikenakan sertifikasi yang telah memenuhi ketentuan GGL. Di negara maju, untuk pangan siap saji sudah diterapkan kandungan GGL, sehingga memudahkan masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan siap saji yang aman dan sehat," kata Head of Research Group for Knowledge-Based Economy Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bahtiar Rifai saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dirinya mengatakan, selama ini yang dijadikan data untuk implementasi GGL hanya data pangan olahan terdaftar yang ada di BPOM dengan mencantumkan tabel informasi nilai gizi (ING). Padahal menurutnya, industri makanan pangan olahan berkemasan hanya memiliki pangsa pasar 20 persen dari total asupan masyarakat Indonesia, sementara 80 persen asupan pangan justru dari industri mamin siap saji.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada upaya ekstra dari pemerintah untuk mengarah pada penyedia atau produsen pangan siap saji agar penerapan pembatasan GGL tersebut semakin efektif.
Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan, implementasi cukai bagi makanan dan minuman mengandung GGL dalam PP Kesehatan yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, secara langsung bisa mendorong terciptanya ekosistem pangan yang sehat dan berkualitas.
"Pengenaan pajak secara adil dan proporsional bagi seluruh industri siap saji dan pangan olahan terkemas akan mendorong penciptaan ekosistem pangan yang semakin sehat dan berkualitas," katanya.
Meski demikian ia menuturkan, untuk melihat dampak dari peraturan tersebut secara komprehensif dan terukur, Pemerintah juga mesti melakukan kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) secara berkelanjutan, supaya bisa mengetahui perubahan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dunia industri siap untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).Meski demikian ia menuturkan, untuk melihat dampak dari peraturan tersebut secara komprehensif dan terukur, Pemerintah juga mesti melakukan kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) secara berkelanjutan, supaya bisa mengetahui perubahan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Sudah, sudah siap," kata Menperin Agus ditemui ANTARA di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8).
Dirinya menyampaikan terkait penerapan cukai minuman berpemanis dan makanan olahan, dunia industri akan diberi tahapan dan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
"Ada tahapannya, yang penting tahapannya kita ikuti agar industri siap. Diberikan masa transisi untuk menyesuaikan," ujarnya.
Baca juga: Menperin pastikan industri siap terapkan PP Kesehatan
Baca juga: YLKI minta warga waspadai produk makanan dan minuman ilegal asal China
Baca juga: Menperin pastikan industri siap terapkan PP Kesehatan
Baca juga: YLKI minta warga waspadai produk makanan dan minuman ilegal asal China