Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Patria mengatakan hingga kini sejumlah daerah di Kalimantan Selatan belum memberikan data lengkap terkait maraknya usaha pertambangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permintaan data pertambangan itu sebagaimana yang disampaikan kepada sejumlah gubernur beberapa waktu lalu, kata Dian di Banjarmasin, Selasa.

Hingga kini, katanya, sejumlah daerah penghasil tambang di Kalsel belum memberikan data lengkap sesuai yang diminta KPK, seperti data izin tambang, produksi, iuran produksi, pajak, jaminan pascatambang, jaminan reklamasi, pelabuhan khusus, dan lainnya.

Padahal, tambah dia, data-data tersebut sangat penting untuk sebagai pijakan melakukan perbaikan terkait berbagai persoalan pertambangan yang ada di beberapa provinsi di Indoensia.

Menurut Dian, KPK menemukan separuh dari 845 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kalimantan Selatan bermasalah.

Berdasarkan data yang dihimpun, tambah dia, seluas 400.000 hektare kawasan hutan di daerah ini, telah beralih fungsi menjadi areal pertambangan.

Hal ini terungkap dalam pemaparan tim KPK dan Dirjen Minerba terkait audit pertambangan se Kalsel di Banjarmasin.

Menurut Dian, berdasarkan hasil audit sementara KPK terkait perizinan tambang di Kalsel sejak Februari 2014, diketahui lebih separuh atau 52 persen perizinan tambang (IUP dan PKP2B) di Kalsel bermasalah.

"Ada 52 persen usaha pertambangan di Kalsel bermasalah, terbanyak di Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Tabalong," katanya.

KPK menargetkan penertiban pertambangan di Indonesia ini tuntas pada 2014.

Menurut Dian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki data-data terkait perizinan tambang di wilayah masing-masing. Namun KPK akan menerapkan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku usaha pertambangan maupun pihak terkait, jika terbukti melakukan pelanggaran.

KPK mencatat selain persoalan clean and clear (CnC), ada sekitar 400.000 hektare kawasan hutan di Kalsel sudah beralihfungsi atau tumpang tindih dengan pertambangan.

Lahan yang tumpang tindih tersebut, terdiri atas 20.000 hektare berada di kawasan hutan lindung, 3.600 hektare di kawasan konservasi dan 376.000 hektare di areal hutan produksi. (*)