Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), secara langsung membantu pelaku industri dalam negeri untuk mengevaluasi sekaligus memproyeksikan peluang pasar, melalui integrasi data yang lengkap. "SIINas mampu mendorong pembangunan industri secara nasional, karena dapat mengintegrasikan berbagai data mulai industrinya sendiri, kemudian kawasan industri, peluang pasar yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan monitoring, serta teknologi yang digunakan oleh pelaku industri dalam aktivitas usahanya," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin, Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta, Rabu.

Dirinya mengatakan basis data (database) yang dibuat sejak 2016 tersebut turut mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah, serta mempermudah untuk mengakses data terkait pemajuan industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.

Oleh karena itu, guna memperkuat kinerja pelayanan publik, Kementerian Perindustrian menggelar sosialisasi standar pelayanan SIINas yang digelar pada 13-14 Agustus, di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Kemenperin terapkan standardisasi industri melalui SIINas
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin Ronggolawe Sahuri mengatakan, forum sosialisasi dengan pelaku industri dan kementerian/lembaga lain tersebut diharapkan menjadi wadah ruang diskusi dan komunikasi pemerintah untuk memperkuat industri nasional.

"Kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan Kemenperin, maupun peraturan terkait perindustrian yang ditujukan kepada pelaku industri, asosiasi dan media. Tidak kalah penting, sosialisasi bagaimana peran SIINas, mengingat kita adalah sistem informasi industri nasional yang merupakan database industri,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Kemenperin juga telah berhasil mendapatkan penghargaan terkait pelayanan publik, antara lain yakni predikat pelayanan prima dari KemenPANRB, kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi untuk penilaian kepatuhan standar pelayanan dari Ombudsman RI, serta mendapatkan predikat informatif untuk penghargaan keterbukaan informasi publik yang diberikan dari Komisi Informasi Pusat.

Baca juga: Industri kecil wajib miliki akun SIINas untuk ajukan sertifikat TKDN