Jakarta (ANTARA) - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 11.355 gram yang disamarkan dalam badan pintu mobil dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan peredaran narkoba itu memanfaatkan jasa ekspedisi, yakni mobil yang dalam pintunya disimpan narkoba sabu untuk dikirim ke Jakarta.

"Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan jasa ekspedisi kendaraan, yang kemudian di dalamnya disisipkan barang berupa psikotropika (sabu) dalam jumlah besar, yang akan masuk di kantong-kantong narkoba Jakarta," kata Arsya.

Peredaran narkoba itu pun diungkap polisi setelah dilakukan pengiriman narkoba dengan pengawasan (controlled delivery) di sebuah pelabuhan Jawa Barat pada 7 Agustus 2024.

Dengan metode itu, polisi mengetahui bahwa sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 8023 BF yang diduga berisi sabu akan dikirim ke sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi tangkap kurir 72 kg sabu di Tangerang

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menyebut bahwa pihaknya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menciduk sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 8023 BF.

"Sehingga pada hari Rabu (7/8), alhamdulillah tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk satu buah mobil Toyota Camry warna hitam dan barang tersebut (sabu) disimpan di dalam ruang pintu mobil, pada sebuah hotel di Cengkareng," kata Jordanus.

Polisi juga menangkap seorang pria bernama MU (23) dan sejumlah paket sabu dalam pengungkapan tersebut.

"Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga di sebelah kiri depan itu disimpan tiga kilogram, sebelah kanan depan tiga kilogram, di belakang tiga kilogram sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," kata Jordanus.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menemukan tersangka lain bersama A di sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (9/8).

Baca juga: Polisi ungkap kasus sabu seberat 6 kilogram di dalam boneka di Jaktim

“Jadi, mereka (MU dan A) memang bertindak sebagai kurir dan mereka bertugas mengantarkan barang dari pemilik barang ke penerima barang,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan bahwa barang-barang yang diperoleh para tersangka dari luar negeri, khususnya di Asia Tenggara.

Adapun tersangka berinisial A diketahui sudah bekerja berulang kali di Jakarta selama empat bulan, sementara tersangka berinisial MU baru sekali ini datang ke Jakarta melalui jalur Sumatera Utara dan Aceh.

Hingga kini, polisi masih memburu seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama R karena mengirimkan mobil penuh sabu kepada MU.

"Dari hasil interogasi, saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari saudara R (DPO) dan sedang terus kami laksanakan pengembangan. Tim juga terus berjalan," kata Jordanus.

Baca juga: Saksi: Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu

Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 11 paket berisi sabu dengan berat total 11,355 kilogram (kg), enam unit telepon seluler (ponsel) berbagai merek, satu unit mobil Toyota Camry nopol B 8023 BF, seperangkat alat hisap sabu, satu unit motor dan empat BPKB motor berbagai merek.

Adapun para tersangka dalam kasus itu dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Jordanus.