Pekanbaru, (ANTARA) - Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau serentak melakukan penyitaan atas aset penanggung pajak dalam kegiatan "Sita Serentak" ketiga pada 2024 dengan total senilai Rp2,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki di Pekanbaru, Rabu mengatakan, dalam penyitaan itu pihaknya mengamankan 16 aset. Semuanya terdiri atas 8 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, empat rekening, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 peralatan medis.
"Kami berharap melalui kegiatan Sita Serentak ini akan memberikan efek jera serta membuat wajib pajak terkait khususnya dan seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau pada umumnya memenuhi kewajiban perpajakannya demi terhimpunnya pajak yang berguna bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Juru Sita Pajak turun langsung ke lokasi objek sita masing-masing. Di antaranya KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru yang melaksanakan kegiatan penyitaan di Kota Pekanbaru.


Kemudian KPP Pratama Dumai melaksanakan kegiatan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci di Siak.


Dia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua saksi dengan ketentuan sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).


Dikatakannya bahwa pada kegiatan sita serentak selama 2024, Kanwil DJP Riau telah menyita Rp14,1 miliar yang berasal dari 50 aset penanggung pajak. Seluruh aset tersebut masih berstatus barang sitaan sampai dengan utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi.


Selama masa itu, penanggung pajak diminta untuk memperhatikan larangan yang tercantum pada segel sita yaitu untuk tidak dengan sengaja memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan. Larangan tersebut telah sesuai dengan pasal 23 UU PPSP.

Baca juga: Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak senilai Rp9,2 miliar
Baca juga: Kanwil DJP Riau sita aset senilai Rp1,95 miliar dari penunggak pajak
Baca juga: DJP Riau kumpulkan Rp23,1 triliun pajak selama 2023