MK bakal bahas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman di RPH
13 Agustus 2024 21:05 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi(MK) bakal membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi di forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” ucap Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih via pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Enny juga mengatakan bahwa ia baru mendapatkan informasi putusan PTUN Jakarta tersebut via daring dan belum mendapatkan salinan putusannya.
Sementara itu, mengenai banding atau tidaknya Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH.
“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.
PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.
Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.
Baca juga: PTUN kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo batal
Baca juga: Suhartoyo: Tingkat kepercayaan publik dan citra MK semakin baik
“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” ucap Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih via pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Enny juga mengatakan bahwa ia baru mendapatkan informasi putusan PTUN Jakarta tersebut via daring dan belum mendapatkan salinan putusannya.
Sementara itu, mengenai banding atau tidaknya Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH.
“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.
PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.
Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.
Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.
Baca juga: PTUN kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo batal
Baca juga: Suhartoyo: Tingkat kepercayaan publik dan citra MK semakin baik
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: