Imigrasi Jakarta Utara tangkap 16 WNA asal Nigeria
13 Agustus 2024 19:19 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkan 16 Warga Negara Asing asal Nigeria yang diduga melanggar aturan izin tinggal dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (13/8/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian mulai dari kelebihan masa tinggal (overstay), penipuan (scamming) dan lainnya.
"Mereka ini ditangkap dari empat lokasi yakni kawasan Pluit, Kawasan Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kelapa Gading dan Ruko di Cengkareng Timur," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta, Selasa
Ia mengatakan tiga orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit merupakan warga Nigeria berinisial HCI, EPO dan EIJ.
WNA HCI ini diduga melanggar pasal 116 dan 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan.
"HCI sudah 'overstay' dua tahun satu bulan 23 hari atau 784 hari, selain itu dia diduga memanfaatkan aplikasi berkencan untuk memperoleh keuntungan finansial," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakpus jaring WNA pelanggar izin tinggal di Kemayoran
Kemudian pelaku EPO diduga melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal dan tidak memiliki paspor serta melakukan penipuan dengan aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Selanjutnya WNA Nigeria berinisal EIJ melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian karena lebih masa tinggal selama satu tahun empat bulan 10 hari atau 498 Hari.
Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong P. Napitupulu mengatakan enam WNA asal Nigeria ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk yakni MBI, EFC,OTJ, EHE, OIP dan GCE
"Keenam pelaku ini diamankan karena 'overstay' dengan jumlah hari berbeda dan juga melakukan penipuan," kata dia
Kemudian enam WNA Nigeria juga ditangkap di kawasan Kelapa Gading pada Sabtu (9/8) yakni berinisial OWS, CSJ, SCN, EUJ, WCan dan MIR.
Baca juga: Dua WNA buka salon kecantikan ilegal di Jakarta
"Keenam orang ini juga 'overstay' dengan jumlah hari yang berbeda," kata dia.
Untuk pelaku OWS, ECB dan MIR diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif.
"Mereka juga diduga terlibat penipuan memanfaatkan aplikasi kencan untuk memperoleh keuntungan secara finansial," kata dia.
Ia mengatakan 16 WNA asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan tindakan administrasi keimigrasian.
"Tiga pria berinisial OWS, ECB dan MIR yang memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan amankan 13 WNA diduga ilegal
Kemudian satu WNA Nigeria HEO dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asal pada 11 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines tujuan Lagos Nigeria dan selanjutnya dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Selanjutnya satu WNA Nigeria berinisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Kemudian dua warga Nigeria inisial EPO dan HCR yang melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Pihaknya melaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait sponsor fiktif dari tiga orang WNA Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap sponsor dari ketiga orang tersebut.
"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang membantu pengawasan keimigrasian mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, pengelola apartemen, pengelola kawasan serta masyarakat," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat tangkap sembilan WNA ilegal
"Mereka ini ditangkap dari empat lokasi yakni kawasan Pluit, Kawasan Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kelapa Gading dan Ruko di Cengkareng Timur," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta, Selasa
Ia mengatakan tiga orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit merupakan warga Nigeria berinisial HCI, EPO dan EIJ.
WNA HCI ini diduga melanggar pasal 116 dan 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan.
"HCI sudah 'overstay' dua tahun satu bulan 23 hari atau 784 hari, selain itu dia diduga memanfaatkan aplikasi berkencan untuk memperoleh keuntungan finansial," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakpus jaring WNA pelanggar izin tinggal di Kemayoran
Kemudian pelaku EPO diduga melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal dan tidak memiliki paspor serta melakukan penipuan dengan aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Selanjutnya WNA Nigeria berinisal EIJ melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian karena lebih masa tinggal selama satu tahun empat bulan 10 hari atau 498 Hari.
Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong P. Napitupulu mengatakan enam WNA asal Nigeria ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk yakni MBI, EFC,OTJ, EHE, OIP dan GCE
"Keenam pelaku ini diamankan karena 'overstay' dengan jumlah hari berbeda dan juga melakukan penipuan," kata dia
Kemudian enam WNA Nigeria juga ditangkap di kawasan Kelapa Gading pada Sabtu (9/8) yakni berinisial OWS, CSJ, SCN, EUJ, WCan dan MIR.
Baca juga: Dua WNA buka salon kecantikan ilegal di Jakarta
"Keenam orang ini juga 'overstay' dengan jumlah hari yang berbeda," kata dia.
Untuk pelaku OWS, ECB dan MIR diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif.
"Mereka juga diduga terlibat penipuan memanfaatkan aplikasi kencan untuk memperoleh keuntungan secara finansial," kata dia.
Ia mengatakan 16 WNA asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan tindakan administrasi keimigrasian.
"Tiga pria berinisial OWS, ECB dan MIR yang memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan amankan 13 WNA diduga ilegal
Kemudian satu WNA Nigeria HEO dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asal pada 11 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines tujuan Lagos Nigeria dan selanjutnya dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Selanjutnya satu WNA Nigeria berinisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Kemudian dua warga Nigeria inisial EPO dan HCR yang melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Pihaknya melaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait sponsor fiktif dari tiga orang WNA Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap sponsor dari ketiga orang tersebut.
"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang membantu pengawasan keimigrasian mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, pengelola apartemen, pengelola kawasan serta masyarakat," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat tangkap sembilan WNA ilegal
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: