OJK: Kapitalisasi pasar saham syariah naik menjadi Rp6.894,12 triliun
13 Agustus 2024 16:55 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp6.894,12 triliun pada 9 Agustus 2024, meningkat sebesar 12,17 persen year to date (ytd).
"Pasar Modal Syariah juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, sejak bursa karbon mulai beroperasi pada akhir 2023 hingga saat ini, terdapat 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen. Adapun nilai akumulasi perdagangan di bursa karbon mencapai sebesar Rp37,03 miliar.
Selanjutnya, dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal.
Sampai dengan 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan tiga Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 emiten, 120 perusahaan efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
Selain itu, OJK sedang menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.
OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar.
"Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan," ujar Inarno.
Dalam menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga: OJK: Pasar modal Indonesia tunjukkan stabilitas yang kuat
Baca juga: OJK majukan ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan di daerah
Baca juga: OJK terbitkan aturan dukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah
"Pasar Modal Syariah juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, sejak bursa karbon mulai beroperasi pada akhir 2023 hingga saat ini, terdapat 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen. Adapun nilai akumulasi perdagangan di bursa karbon mencapai sebesar Rp37,03 miliar.
Selanjutnya, dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus menguatkan regulasi dan pengawasan di sektor pasar modal.
Sampai dengan 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan tiga Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 emiten, 120 perusahaan efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.
Selain itu, OJK sedang menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.
OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di pasar modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar.
"Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan," ujar Inarno.
Dalam menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan pasar modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga: OJK: Pasar modal Indonesia tunjukkan stabilitas yang kuat
Baca juga: OJK majukan ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan di daerah
Baca juga: OJK terbitkan aturan dukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: