Bandung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wawan alias Awing, salah satu dari dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan alias Awing, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan, di Ruang Sidang VI Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Wawan dengan hukuman mati.
Menurut hakim, terdakwa Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana.
Ia menjelaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Wawan dalam vonis tersebut.
"Sikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tapi karena sifat-sifat kasus ini pertimbangan tersebut tidak jadi hal-hal yang meringakan. Yakni kasus ini peristiwa sadis, jadi perhatian publik, duka cita keluarga," ujar Parulian.
Atas vonis tersebut terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya Dadang Wijayakusumah menyatakan banding.
"Iya Yang Mulia, akan banding," kata Dadang kepada Majelis Hakim.
Sementara Tim Jaksa Penunut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Terdakwa Wawan yang dikawal petugas dari ruang persidangan sempat berkomentar tentang vonisnya tersebut.
"Ini kan bukan kasus pembunuhan berencana. Masa hukumannya seumur hidup," kata Wawan.
Pembunuh Fransisca Yovie divonis penjara seumur hidup
24 Maret 2014 13:05 WIB
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014
Tags: