Bandung (ANTARA News) - Wawan alias Awing (39), terdakwa pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie, salat tahajud menjelang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini.

"Ya. Selalu ada celah untuk meminta kepada Allah. Kalau saya bilang mata saja merah karena habis salat tahajud kan malu," kata Wawan di ruang tunggu tahanan Gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Wawan yang juga paman dari terdakwa lainnya Ade Ismayadi mengaku tidak melakukan persiapan apa pun menjelang vonis terhadapnya.

"Persiapan khusus enggak ada. Ya jalani saja. Saya sudah ikhlas dengan semuanya," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah dia akan mengajukan banding atas vonis hakim nanti, Wawan menjawab "Iya."

Dia menyatakan menerima anggapan negatif masyarakat kepadanya. "Ya, kan saya mah dicap pembunuh dan pengangguran katanya. Terima saja saya mah," katanya.

Selama ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung ia tidak pernah dikunjungi keluarga atau kerabat.

"Enggak ada yang nengok. Istri juga enggak. Istri lebih baik jangan nengok lah. Kasihan dia kalau nengokin saya di sana," katanya.

Pada 6 Maret 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan dengan hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.