"Hasil sementara otopsi diperoleh keterangan terdapat temuan pasir di organ tenggorokan," ujar Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto di Serang, Banten, Selasa.
Hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Forensik RSUD Kota Cilegon dan INAFIS Polres Cilegon.
Dalam menindaklanjuti penyelidikan, pihaknya menelusuri data tamu hotel Marbella, dan didapati bahwa WNA tersebut pernah menginap pada tanggal 2 Februari 2024 dengan identitas SIM A.
Jenazah WNA tersebut bernama Iakovis Poukamisas, warga negara Yunani berusia 69 tahun dan berdomisili di Cakung, Jakarta Timur.
Yunus menyebutkan pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi.
Dari keterangan saksi pertama, sekuriti Hotel Marbella yang pernah bertemu korban pada 25 Juli 2024, korban mengaku bernama Ahmad berasal dari Yunani. Saat itu itu korban sempat memperlihatkan satu botol kaca berisi gulungan kertas warna putih.
Setelah itu, korban juga bertemu saksi lain atas nama Jamsah dan menitipkan satu buku tuntunan shalat, satu buah sajadah, barang-barang pribadi, dan satu buah cangkang kerang besar bertuliskan pesan dan identitas korban.
Yunus juga meminta keterangan dari Asti Hertina, yang merupakan istri sah korban dan juga meminta keterangan Nurhayati yang merupakan istri siri korban.
"Penyebab kematian korban masih harus menunggu hasil autopsi pihak rumah sakit," ujar Yunus.
Jenazah tersebut membawa surat tertulis bahwa WNA tersebut sudah bekerja di Indonesia selama 24 tahun, namun sudah delapan bulan tidak bekerja akibat PHK, dan visa miliknya sudah kadaluwarsa.
Pada tubuh mayat, terdapat juga ditemukan beberapa luka gesek tekan di bagian tubuh.