Pilkada 2024
Bawaslu ingatkan daerah teliti awasi syarat pencalonan
13 Agustus 2024 00:15 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/8/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI
Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan kepada bawaslu daerah teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik calon perseorangan maupun partai politik.
Pasalnya, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu ini memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
"Setiap tahapan harus diawasi dengan detail dan itu menjadi tugas bawaslu sebagai pengawas pemilu, khususnya tahapan pencalonan saat ini. Maka, harus betul-betul diawasi," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/8).
Totok meminta bawaslu daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan atau belum.
"Jika tidak layak atau melanggar hukum, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur yang tidak melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu RI sosialisasikan sanksi bagi pelaku politik uang
Baca juga: Bawaslu untuk sementara laporkan pelanggaran kepala desa ke Kemendagri
Selain itu, kata dia, bawaslu daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik.
Totok meminta bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada.
"Bawaslu harus memastikan mulai usia hingga ijazahnya apakah semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut. Misalnya, soal usia dan pendidikan terakhir, semua itu harus sesuai dengan norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan," ungkap Totok.
Kepada jajaran bawaslu, dia berpesan jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. Dalam hal ini, bawaslu bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk awasi proses itu semua.
Ia mengingatkan tugas bawaslu tidak ringan untuk mewujudkan keadilan, serta meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara memilih calon kepala daerahnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Tugas berat ada di pundak bawaslu. Ayo itu bisa dilaksanakan bersama-sama!" pungkas Totok.
Pasalnya, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu ini memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
"Setiap tahapan harus diawasi dengan detail dan itu menjadi tugas bawaslu sebagai pengawas pemilu, khususnya tahapan pencalonan saat ini. Maka, harus betul-betul diawasi," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/8).
Totok meminta bawaslu daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan atau belum.
"Jika tidak layak atau melanggar hukum, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur yang tidak melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu RI sosialisasikan sanksi bagi pelaku politik uang
Baca juga: Bawaslu untuk sementara laporkan pelanggaran kepala desa ke Kemendagri
Selain itu, kata dia, bawaslu daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik.
Totok meminta bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada.
"Bawaslu harus memastikan mulai usia hingga ijazahnya apakah semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut. Misalnya, soal usia dan pendidikan terakhir, semua itu harus sesuai dengan norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan," ungkap Totok.
Kepada jajaran bawaslu, dia berpesan jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. Dalam hal ini, bawaslu bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk awasi proses itu semua.
Ia mengingatkan tugas bawaslu tidak ringan untuk mewujudkan keadilan, serta meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara memilih calon kepala daerahnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Tugas berat ada di pundak bawaslu. Ayo itu bisa dilaksanakan bersama-sama!" pungkas Totok.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: