Menteri PPPA: Sinergi penting untuk menghapus diskriminasi perempuan
12 Agustus 2024 20:28 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam lokakarya bertajuk "40 Tahun Implementasi CEDAW: Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia", di Jakarta, Senin (12/8/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, dan tokoh agama dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
"Kerja sama pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, dan tokoh agama merupakan hal penting," kata Bintang Puspayoga dalam lokakarya bertajuk "40 Tahun Implementasi CEDAW: Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia", di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong KemenPPPA masifkan sosialisasi CEDAW
Bintang Puspayoga mengatakan Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
"Ratifikasi ini menandai Indonesia siap berkomitmen pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," kata Bintang Puspayoga.
Baca juga: Kalyanamitra: Perlu peningkatan kapasitas lembaga negara terkait CEDAW
Hal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.
Ia menambahkan bahwa dalam kerangka regulasi, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan beberapa aturan turunannya serta hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Menteri PPPA: Lindungi pekerja perempuan dari diskriminasi-kekerasan
"Menjadi kekuatan dan kemajuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kekerasan dan perlakuan perlakuan diskriminatif lainnya terhadap perempuan," katanya.
"Kerja sama pemerintah dengan lembaga non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, para ahli, tokoh perempuan, dan tokoh agama merupakan hal penting," kata Bintang Puspayoga dalam lokakarya bertajuk "40 Tahun Implementasi CEDAW: Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia", di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong KemenPPPA masifkan sosialisasi CEDAW
Bintang Puspayoga mengatakan Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
"Ratifikasi ini menandai Indonesia siap berkomitmen pada aturan dalam konvensi tersebut dan membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," kata Bintang Puspayoga.
Baca juga: Kalyanamitra: Perlu peningkatan kapasitas lembaga negara terkait CEDAW
Hal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.
Ia menambahkan bahwa dalam kerangka regulasi, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan beberapa aturan turunannya serta hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Menteri PPPA: Lindungi pekerja perempuan dari diskriminasi-kekerasan
"Menjadi kekuatan dan kemajuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kekerasan dan perlakuan perlakuan diskriminatif lainnya terhadap perempuan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: