Kabupaten Bogor (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Jawa Barat Suryanto Putra menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan Haris Setiawan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga telah sesuai aturan.
Suryanto di Cibinong, Senin, mengungkapkan penetapan itu berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aturan Permendagri tersebut, menyatakan bahwa anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Iya ini dasar peraturannya," kata Suryanto yang juga merupakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Direksi Perumda Pasar Tohaga.
Ditetapkan kembali Hari Setiawan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga akan disusul dengan penetapan jabatan direktur operasional dan direktur umum yang saat ini sedang diperebutkan oleh delapan orang peserta seleksi.
Suryanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menggunakan jasa kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan pengujian terhadap kinerja dari masing-masing direksi yang kembali mendaftar seleksi.
"Kenapa Pak Haris dilanjutkan? Karena beliau baru satu periode, itu dan memang berdasarkan penilaian dari KAP (kantor akuntan publik) yang melakukan pengujian terhadap kinerja dari masing-masing direksi," ujar Suryanto.
Baca juga: Perumda Pasar Tohaga pastikan TPS pedagang Pasar Leuwiliang gratis
Pj Sekda Bogor: Perpanjangan jabatan Dirut Tohaga sesuai aturan
12 Agustus 2024 19:15 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: