Palembang (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan penyelesaian sengketa Pemilu bila terjadi kasus dalam pesta demokrasi mendatang.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan anggota satgas itu nantinya akan menyelesaikan perkara sengketa dalam pemilu.

Ketua MK hadir di Palembang sehubungan menghadiri debat konstitusi perguruan tinggi se-Indonesia regional barat yang dilaksanakan FH Unsri Palembang.

Ada sekitar 100 anggota satgas dan mereka siap menyidang bila ada permasalahan dalam Pemilu nanti, kata Hamdan.

Lebih lanjut dia mengatakan, disiapkannya satuan tugas tersebut karena penyelesaian sengketa pemilu hanya diberi waktu 30 hari.

Selain itu pemilu rawan terjadi sengketa karena wilayah Indonesia cukup luas dan peserta cukup banyak, kata dia.
(U005)