OJK susun aturan untuk tingkatkan pemberdayaan UMKM
12 Agustus 2024 09:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Dian mengungkapkan RPOJK terkait UMKM saat ini berada dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.
RPOJK UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga bertujuan mendorong lembaga jasa keuangan bank dan non-bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Adapun beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan tersebut mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
"Dalam RPOJK UMKM ini, tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit," ujarnya.
Baca juga: OJK terbitkan aturan dukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah
Baca juga: OJK akan adopsi peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti
Baca juga: OJK tingkatkan literasi keuangan bagi penyandang disabilitas
"Diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Dian mengungkapkan RPOJK terkait UMKM saat ini berada dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.
RPOJK UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga bertujuan mendorong lembaga jasa keuangan bank dan non-bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Adapun beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan tersebut mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
"Dalam RPOJK UMKM ini, tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit," ujarnya.
Baca juga: OJK terbitkan aturan dukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah
Baca juga: OJK akan adopsi peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti
Baca juga: OJK tingkatkan literasi keuangan bagi penyandang disabilitas
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: