Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya belum menerima permintaan klarifikasi nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang menurut Komisi Pemilihan Umum masih ada 400 ribu orang.

"Tidak ada permintaan lagi dari KPU, berarti sudah clear, sudah selesai semua. Soal 400 ribu itu sudah termasuk data 2,1 juta pemilih yang lalu," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri, Jumat malam.

Dia menjelaskan data klarifikasi terhadap 2,1 juta pemilih, yang menurut KPU tidak ada NIK, sudah diserahkan pada 11 Maret kepada KPU.

Namun, jika KPU masih menemukan ada pemilih belum tercatat NIK-nya, Mendagri mengatakan pihaknya siap memberikan data-data yang diperlukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengatakan seluruh data daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah sudah diperbaiki sesuai dengan permintaan KPU.

"Terakhir ada 89 juta (data pemilih) yang diminta oleh KPU, dan kami sudah mengirimkannya kembali beserta NIK-nya," kata Irman.

Pada 15 Februari, KPU menetapkan DPT di dalam negeri sebanyak 185.822.507 orang dan di luar negeri 2.025.005 pemilih, melalui Surat Keputusan KPU Nomor 240/Kpts/KPU/Tahun 2014.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk produksi surat suara, meskipun tidak menutup kemungkinan jumlah DPT masih bisa berubah karena penyempurnaan.

Satu bulan kemudian, tepatnya 15 Maret, KPU menemukan masih terdapat 400 ribu pemilih di DPT yang bermasalah.

"Perkembangan perubahan, penyempurnaan lebih tepatnya, akan terus kami lakukan dan kami catat. Kemudian pada 26 Maret akan kami umumkan angka DPT setelah penyempurnaan," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.

Sementara itu Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan akan mengirimkan kembali data 400 ribu pemilih tersebut ke Kemendagri untuk ditelusuri pencatatannya.

"Data ini adalah yang tersisa, dan kami akan mengirimkannya kembali ke Kemendagri," kata Ferry.

Ketidaksinkronan program data Kemendagri dan KPU menyebabkan koordinasi terkait data pemilih menjadi berlarut-larut. Data DPT, yang diperoleh dari daftar penduduk potensial pemilih (DP4), harus kembali disinkronkan ke Kemendagri untuk mencari keberadaan NIK dan identitas lainnya. (*)