Ratu di Jakarta, Minggu, menegaskan, sama halnya seperti semua pelaku UMKM makanan dan minuman yang hadir di Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 sudah terkurasi dan memiliki sertifikasi halal.
"Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas," tegas Ratu.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta, Deden Edi mengatakan, kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting dan bersifat wajib. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Baca juga: Lima rekomendasi wisata libur akhir pekan di DKI Jakarta
Selain itu, Deden menjelaskan, ada lima kriteria yang menjadi penilaian untuk menentukan suatu produk makanan dan minuman layak mendapat sertifikat halal.
Yakni komitmen, bahan-bahan yang digunakan sebagai bahan baku produksi dan proses produksi berjalan. Selain itu penilaian terhadap produk yang dihasilkan dan terakhir dilakukan pemantauan serta evaluasi.
Baca juga: DKI tingkatkan pembinaan UMKM agar makin positif bagi perekonomian
"Bagi semua PIRT ini tentu harus memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka nanti akan mendapatkan sanksi hingga pemusnahan," kata Deden.
(Jakpreneur).
Baca juga: 385 ribu UMKM tergabung di program Jakpreneur untuk kembangkan usaha