Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah berita humaniora menarik dan bisa menjadi rangkuman atas berbagai peristiwa yang terjadi pada pekan ini. Berita diawali dengan peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-29, hingga alasan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

1. BRIN: Hakteknas ke-29 momentum kembangkan ekonomi berbasis pengetahuan

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko berharap Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-29 yang diperingati pada 10 Agustus merupakan momentum dalam mengembangkan ekonomi nasional yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based economy).



"Tidak mungkin kita bisa maju ke 2045, melampaui middle-income trap, tanpa adanya knowledge-based economy," katanya.

2. BMKG terus lakukan modifikasi cuaca jelang 17 Agustus di IKN

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus melakukan modifikasi cuaca menjelang pelaksanaan upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saat ini BMKG sedang melakukan modifikasi cuaca di IKN," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG Tri Handoko.

3. Dirut BPJS Kesehatan: Iuran tak akan naik saat KRIS berlaku

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3.

"Kalau kelas III enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas III, kenapa dia PBI? Tidak mampu," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

4. Menko PMK sebut tingkat pengangguran secara nasional turun

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tingkat angka pengangguran secara nasional mengalami penurunan.

“Kalau dari datanya menurun. Secara nasional turun,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy

5. BKKBN: Prinsip pemberian kontrasepsi cegah kehamilan di bawah 20 tahun

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun.

"Pemberian kontrasepsi di BKKBN selama ini prinsipnya untuk pasangan usia subur (PUS), dan PUS saat ini ada yang berusia 14-16 tahun, sedangkan BKKBN lebih menyosialisasikan untuk tidak hamil dulu sebelum usia 20 tahun," ujar Hasto.