Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto di Natuna, Sabtu, mengatakan, nelayan tersebut diantar oleh otoritas Malaysia ke perairan Tanjung Datu pada Sabtu pagi dan dijemput Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 milik Bakamla RI.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Bakamla RI yang telah membantu menjemput nelayan. "Ini merupakan salah satu upaya pimpinan kita dalam membantu nelayan," ucap dia.
Selain nelayan pihaknya juga membawa pulang tiga unit kapal atau pompong nelayan yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024, saat menangkap ikan di perairan negeri jiran itu.
Namun setelah melakukan persidangan divonis bebas beserta dengan kapal atau pompong yang digunakan.
Baca juga: BP2D Kepri sebut 13 nelayan ditahan di Malaysia sudah dibebaskan
Baca juga: KJRI Johor Bahru dampingi enam nelayan Bengkalis ditahan di Malaysia
Kata dia, dua kapal akan diantar ke Kecamatan Subi, Natuna dan satu kapal di Kecamatan Pulau Tiga.
Perjalanan penjemputan dari Natuna dimulai pada Jumat siang. Adapun waktu pelayaran ke titik penjemput membutuhkan waktu 17 jam, untuk perjalanan kembali diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih 24 jam.
"Kecepatan yang kita gunakan saat kembali disesuaikan dengan kondisi cuaca dan keamanan," ujar dia.
Ia menyebut, sebelum dibawa kembali ke Tanah Air, kesehatan para nelayan diperiksa oleh tim medis KN Tanjung Datu, guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.
Ia menambahkan, setelah dinyatakan sehat, pihaknya bersama perwakilan otoritas Malaysia melakukan penandatanganan serah terima nelayan.
"Setelah diperiksa kondisi nelayan dalam keadaan sehat," imbuh dia.
Baca juga: Pemkab: Enam nelayan Aceh Timur masih ditahan di Thailand
Baca juga: PLP Bintan: 14 nelayan asal Kepri ditahan aparat maritim Malaysia
Baca juga: KBRI bantu pulangkan nelayan Indonesia yang ditahan di Papua Nugini