"Berkasnya telah dilimpahkan ke KPK dan akan segera dikeluarkan sprindiknya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis.
Menurut Johan, dua lembaga penegak hukum KPK dan Polri telah sepakat kasus tersebut untuk diproses di komisi antirasuah.
Sementara itu, Johan mengatakan KPK tidak memerlukan ijin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meskipun mantan menkes itu pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Kasus yang menjerat Siti Fadilah itu telah dimulai penyidikannya oleh Polri sejak 28 Maret 2012.
Dirinya diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan stok penyangga dengan (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung.
Dari proyek tersebut, diperkirakan negara merugi sekitar Rp6,1 miliar.
(A061/R010)