Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu menyatakan, putusan MK yang menolak uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah sesuai dengan sistem presidential.
"Putusan itu sudah benar dan sesuai dengan sistem presidential, dimana seorang presiden punya kekuatan mayoritas. Dukungan, kepada presiden dan wapres harus tinggi, tidak bisa bisa didukung dengan 3,5 persen atau tidak ada sama sekali," kata Khatibul di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, kalay dukungan kepada capres kecil dan tidak mayoritas, maka semua orang akan mencalonkan diri menjadi capres.
"Memang setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, termasuk menjadi capres. Tapi kita harus paham, bahwa capres harus mendapatkan minimal ada dukung. Kalau tidak ada dukungan, maka semua akan mencalonkan diri sebagai capres. Akan muncul calon independe," katanya.
Dengan adanya batasan tersebut, yakni 20 persen suara sah nasional atau 25 persen kursi di DPR, secara psikologi menunjukkan kekuatan capres.
"Kalau diterima oleh MK, akan ada gugatan dan muncul calon-calon independen," kata politisi Demokrat itu.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menguji Undang-Undang No.42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014 dan syarat ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold ditiadakan.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis.(*)
Legislator nilai Putusan MK sesuai sistem presidential
20 Maret 2014 20:36 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu (ANTARA/M Agung Rajasa)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: