Polda Metro evaluasi anggota pegang senpi
20 Maret 2014 20:26 WIB
Penarikan Senjata Api Petugas melakukan pendataan senjata api (senpi) milik anggota polisi Polresta Madiun di halaman Polresta Madiun, Jatim, Rabu (19/3). Polresta Madiun melakukan pendataan dan menarik puluhan senpi untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota Polisi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya akan mengevaluasi seluruh anggota kepolisian yang memegang senjata api, terkait penembakan yang dilakukan Brigadir Susanto hingga menewaskan Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Ajun Komisaris Besar Polisi Pamudji.
"Kita akan evaluasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto memastikan pihak Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan penggunaan senjata api yang dipegang para anggota kepolisian.
Rikwanto menyatakan pihak kepolisian memiliki prosedur standar operasional untuk memberikan senjata api kepada anggotanya.
Rikwanto mengatakan anggota kepolisian yang memegang senjata api akan menjalani rangkaian tes rutin setiap tahun sekali berdasarkan prosedur yang diterapkan.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan anggota kepolisian akan dicabut izin memegang senjata api jika dipindahkan menjadi staf.
Pimpinan Polda Metro Jaya juga akan memerintahkan seluruh kepala unit (Kanit) atau kepala subdirektorat (Kasubdit) meningkatkan pengawasan terhadap anggota yang memegang pistol.
"Jika tidak diawasi sewaktu-waktu dapat dicabut," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, AKBP Pamudji ditemukan tewas dengan kondisi luka tembak pada bagian kepala di Ruang Piket Yanma Polda Metro Jaya Selasa (18/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, Brigadir Susanto keluar ruang piket seraya mengatakan Kayanma (Pamudji) bunuh diri.
(T014/C004)
"Kita akan evaluasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto memastikan pihak Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan penggunaan senjata api yang dipegang para anggota kepolisian.
Rikwanto menyatakan pihak kepolisian memiliki prosedur standar operasional untuk memberikan senjata api kepada anggotanya.
Rikwanto mengatakan anggota kepolisian yang memegang senjata api akan menjalani rangkaian tes rutin setiap tahun sekali berdasarkan prosedur yang diterapkan.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan anggota kepolisian akan dicabut izin memegang senjata api jika dipindahkan menjadi staf.
Pimpinan Polda Metro Jaya juga akan memerintahkan seluruh kepala unit (Kanit) atau kepala subdirektorat (Kasubdit) meningkatkan pengawasan terhadap anggota yang memegang pistol.
"Jika tidak diawasi sewaktu-waktu dapat dicabut," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, AKBP Pamudji ditemukan tewas dengan kondisi luka tembak pada bagian kepala di Ruang Piket Yanma Polda Metro Jaya Selasa (18/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, Brigadir Susanto keluar ruang piket seraya mengatakan Kayanma (Pamudji) bunuh diri.
(T014/C004)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: