Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal. Karakter investasi ilegal meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat, figur publik atau tokoh agama.
Sementara modus investasi ilegal meliputi seka ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama perusahaan berizin OJK.
Baca juga: OJK: Pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan UKM
Baca juga: OJK targetkan Program GENCARKAN diluncurkan pada 22 Agustus 2024
Namun demikian, menurut Inarno, kemudahan memperoleh informasi tersebut juga dibarengi dengan maraknya informasi atau berita yang diragukan kebenarannya alias hoaks khususnya di dunia investasi, sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai jenis tawaran investasi.
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pasar modal, diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat serta terhindar dari investasi ilegal.
Sebelumnya, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Irhamsyah menyebut nilai kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp603,9 miliar selama 2023.
"Ini menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 lalu menjadi sebesar Rp139,67 triliun," ujarnya di Makassar, Jumat (9/8).
Baca juga: OJK setujui pengangkatan Eri Budiono sebagai Dirut Bank Neo Commerce
Baca juga: OJK: Hasil investasi usaha asuransi jiwa merosot ikuti penurunan IHSG