Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menjaga kecukupan modal untuk pengembangan usaha.
"Di tengah industri perbankan yang dalam beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, pasar modal menjadi solusi yang paling 'feasible' bagi perusahaan, untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna memperkuat struktur permodalannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Sabtu.
Inarno menuturkan adapun manfaat yang diperoleh perusahaan jika melakukan penawaran umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai dan citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha dan insentif pajak.
Untuk memberikan kemudahan bagi UKM memperoleh pendanaan di pasar modal, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 milliar, serta kemudahan perizinan melalui aplikasi SPRINT OJK.
Selanjutnya, ada POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menuturkan tantangan terbesar bagi UKM adalah dari segi pendanaan.
Namun demikian, terdapat sumber pendanaan bagi perusahaan melalui pasar modal yakni melalui "securities crowdfunding" untuk pendanaan awal dan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
OJK melaporkan penghimpunan dana di pasar modal Indonesia senilai Rp129,90 triliun sampai periode 31 Juli 2024, yang mana senilai Rp4,39 triliun merupakan fundraising dari 28 emiten baru.