Keinginan CZ tersebut ini diwujudkan tanpa melalui proses naturalisasi sehingga menggunakan cara yang salah.
Lalu CZ dan JA pun berpacaran di Belanda dan berkomitmen untuk membangun rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal Cina, sehingga mereka menyadari sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.
Akhirnya JA mengajak CZ ke Indonesia untuk melakukan pernikahan. Niat mereka yang tidak ingin melakukan proses, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.
Pada saat melakukan proses permohonan Paspor RI, CZ didampingi oleh perempuan berinisial SS hingga berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran palsu.
"Karena statusnya JA di Belanda itu tanpa izin tinggal, jadi untuk melakukan perkawinan agak sulit dilakukan di Belanda atau Eropa. Jadi, JA mengajak melakukan pernikahan di Indonesia," kata Ronald.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan menyebut sebelum JA dan CZ nekat memalsukan sejumlah dokumen, mereka sempat menanyakan mekanisme pindah kewarganegaraan menjadi WNI pada Kedutaan Besar Indonesia di Belanda.
Aksi ketiga terduga pelaku ini pun dilakukan pada Rabu (7/8) lalu. Mereka datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mengurus pembuatan dokumen paspor bagi CZ.
Mereka mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara. Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan Paspor RI baru yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir.
Pihak imigrasi juga membantah kalau CZ merupakan seorang tuna wicara atau bisu. CZ aslinya dapat bicara, alasan tersebut digunakan karena saat diwawancara CZ tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga harus berpura-pura tidak bisa mendengar dan berbicara.
Aksi mereka gagal saat proses wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan. Petugas melakukan scan QR Code pada dokumen milik CZ alias BC yaitu Kartu Keluarga (KK), dan hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran Akta Kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen.
Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan, lalu jika proses tersebut sudah dijalankan maka untuk CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa dideportasi dan diberikan kebijakan tangkal. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.
Baca juga: Imigrasi Jakpus amankan terduga pemalsu dokumen permohonan paspor RI
Baca juga: Imigrasi Jakpus layani 500 kuota paspor pada Hari Pengayoman ke-79
Baca juga: Imigrasi beri layanan Eazy Passport di Sekretariat Militer Presiden