Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku hanya satu kali mengikuti kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Senin lalu (17/3) dan tidak akan mengambil cuti kampanye lagi.

"Itu cuma satu hari kemarin itu aja, enggak ada lagi (ikut kampanye), tapi kemarin (saya) biasa aja (kampanyenya)," kata Risma usai menerima penghargaan Sindo Weekly Government Award di Jakarta, Rabu malam.

Wali Kota yang pernah dramatis dengan wakilnya itu mengatakan hanya mengambil satu hari cuti untuk kampanye karena jadwal PDI Perjuangan di Jawa Timur jatuh pada hari kerja.

"Itu cuti aku, kalau enggak cuti ya disemprit (diperingatkan) nanti aku," kata Risma dengan logat Jawanya yang kental.

Terkait cuti kampanye kepala daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh mengambil jatah cuti kampanye pada hari yang sama.

Nama Tri Rismaharini dan Wakilnya Wisnu Sakti Buana tercatat mengajukan cuti untuk mengiktui kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk partai pengusung mereka.

"Kalau kepala daerahnya sedang cuti kampanye, maka wakilnya tidak boleh ikut cuti juga saat itu, begitu juga sebaliknya. Jadi ketika kepala daerah cuti, wakilnya menjalankan tugas kepala daerah," jelas Mendagri.

Untuk kepentingan kampanye partai, Risma hanya mengajukan jatah cuti kampanye satu hari, sedangkan Wisnu mengambil cuti empat hari.

Pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka berlangsung selama tiga pekan atau 21 hari menjelang masa tenang pemungutan suara. Selama sepekan, kepala dan wakil kepala daerah hanya boleh mengajukan cuti maksimal empat hari yang terdiri atas dua hari kerja dan dua hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu.

Proses permohonan pengajuan cuti tersebut diserahkan kepada atasan yang bersangkutan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. (F013)