Slamet mengatakan sebanyak 272 rumah warga yang telah terlibat memilah sampah itu tersebar di 19 RW dari enam kelurahan.
Slamet juga optimistis jumlah warga memilah sampah dari rumah ke depannya akan terus meningkat.
Slamet mencontohkan, pada Rabu (7/9) lalu pihaknya melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW. Sosialisasi itu dilaksanakan di Aula Ruang Serbaguna Kantor Camat Senen.Slamet juga optimistis jumlah warga memilah sampah dari rumah ke depannya akan terus meningkat.
Kegiatan itu juga melibatkan Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan dari enam kelurahan se-Kecamatan Senen dan pendamping Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) dari 48 RW se-Kecamatan Senen.
Lalu, sebanyak lima petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari enam kelurahan se-Kecamatan Senen berperan sebagai peserta kegiatan.
Slamet menjelaskan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman para pendamping bidang pengelolaan sampah rukun warga (BPS RW) dari Satpel LH Kecamatan Senen tentang tanggung jawab mereka.
Kemudian, memberikan pemahaman tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan dalam membantu pendamping RW untuk meningkatkan jumlah rumah memilah sampah di wilayah Kecamatan Senen.
"Kami berharap nantinya mereka benar-benar bisa maksimal dan jumlah rumah memilah sampah di Kecamatan Senen bisa terus meningkat," ujar Slamet.
Sementara itu, Sekretaris Camat Senen Winetrin mengatakan petugas PPSU kebanyakan merupakan warga yang berdomisili di wilayah penugasan mereka. Karena itu, mereka dinilai sangat memahami karakteristik dan simpul-simpul sosial warga yang bisa mendukung gerakan rumah memilah sampah.
"Lalu para Kasi Ekbang juga penting memahami tugas itu agar bisa maksimal mendorong PPSU dan mengedukasi warga agar jumlah rumah memilah sampah terus meningkat," kata Winetrin.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI mengenalkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau
Refuse Derived Fuel (RDF) yang dinilai efektif dan ramah lingkungan dengan kapasitas mencapai 2.500 ton sampah per hari.
Nantinya, RDF akan menghasilkan 875 ton bahan bakar alternatif ini setiap hari. Untuk mencapai hasil akhir, RDF perlu menjalani proses penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying).Refuse Derived Fuel (RDF) yang dinilai efektif dan ramah lingkungan dengan kapasitas mencapai 2.500 ton sampah per hari.
DKI Jakarta memiliki dua RDF yakni RDF Bantargebang, Bekasi dan RDF Rorotan, Jakarta Utara yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Baca juga: Lingkungan Hidup DKI minta pengusaha angkutan sampah jadi pengelola
Baca juga: Parlemen Jepang puji pengelolaan sampah di Jakarta
Baca juga: DLH DKI bangun pulau sampah di Kepulauan Seribu pada 2027
Baca juga: Lingkungan Hidup DKI minta pengusaha angkutan sampah jadi pengelola
Baca juga: Parlemen Jepang puji pengelolaan sampah di Jakarta
Baca juga: DLH DKI bangun pulau sampah di Kepulauan Seribu pada 2027