Seorang pemulung dalangi pencurian bernilai ratusan juta di Jakbar
9 Agustus 2024 11:04 WIB
Tiga pelaku MN bin PD, ST bin DL dan TO berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Jakbar setelah berkomplot mencuri uang Rp400 juta lebih dan barang berharga lainnnya dari sebuah kantor swasta, Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (21/1/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar/aa.
Jakarta (ANTARA) - Seorang pemulung diduga mendalangi pencurian bernilai ratusan juta rupiah pada sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
"Pelaku MN bin PD berprofesi pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat,
Ia menjelaskan, peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada awal tahun ini, tepatnya Minggu (21/1) sehingga mengakibatkan kerugian pada perusahaan itu sebesar Rp220,7 juta, terdiri uang tunai 75 Euro (sekitar Rp1,3 juta), 345 Dollar AS (sekitar Rp5,3 juta) , 1.800 Yuan Tiongkok (sekitar Rp3,9 juta), emas dan uang tunai Rp209,1 juta serta sebuah ponsel Samsung J7.
Polisi pun baru-baru ini menangkap tiga tersangka dalam pencurian tersebut yakni MN bin PD, ST bin DL dan TO.
Adapun satu pelaku lain yang berinisial AI hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polwan ini punya kiat bujuk anak pemulung kembali bersekolah
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menyebut bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu (21/1) sekira pukul 01.08 WIB.
"Pelaku pilih waktu itu lantaran kantor dalam keadaan libur dan sepi," kata Suparmin.
Lebih lanjut Suparmin mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum menjalankan rencana jahatnya.
Masing-masing pelaku ada yang bertugas membuka jalan dan ada yang memantau sekitar lokasi.
"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," kata Suparmin.
Baca juga: Warga Jakbar lapor polisi usai propertinya di Jakut diinapi pemulung
Mereka juga membobol gips penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga.
"Setelah mematikan CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," kata Suparmin.
Suparmin mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah menerima laporan, kata Suparmin, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni MN bin PD, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari pada Sabtu (27/7).
"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," kata Suparmin.
Baca juga: Pemulung bawa Rp18 juta ditangkap di Jakarta
Sementara itu para rekan pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ST bin DL diamankan di daerah Brebes, Jawa Tengah dan TO di daerah Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (6/8).
"Rekan pelaku berprofesi sebagai buruh serabutan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Suparmin.
"Pelaku MN bin PD berprofesi pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat,
Ia menjelaskan, peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada awal tahun ini, tepatnya Minggu (21/1) sehingga mengakibatkan kerugian pada perusahaan itu sebesar Rp220,7 juta, terdiri uang tunai 75 Euro (sekitar Rp1,3 juta), 345 Dollar AS (sekitar Rp5,3 juta) , 1.800 Yuan Tiongkok (sekitar Rp3,9 juta), emas dan uang tunai Rp209,1 juta serta sebuah ponsel Samsung J7.
Polisi pun baru-baru ini menangkap tiga tersangka dalam pencurian tersebut yakni MN bin PD, ST bin DL dan TO.
Adapun satu pelaku lain yang berinisial AI hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polwan ini punya kiat bujuk anak pemulung kembali bersekolah
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menyebut bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu (21/1) sekira pukul 01.08 WIB.
"Pelaku pilih waktu itu lantaran kantor dalam keadaan libur dan sepi," kata Suparmin.
Lebih lanjut Suparmin mengatakan bahwa modus operandi pelaku adalah merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum menjalankan rencana jahatnya.
Masing-masing pelaku ada yang bertugas membuka jalan dan ada yang memantau sekitar lokasi.
"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," kata Suparmin.
Baca juga: Warga Jakbar lapor polisi usai propertinya di Jakut diinapi pemulung
Mereka juga membobol gips penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga.
"Setelah mematikan CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," kata Suparmin.
Suparmin mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah menerima laporan, kata Suparmin, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni MN bin PD, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari pada Sabtu (27/7).
"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," kata Suparmin.
Baca juga: Pemulung bawa Rp18 juta ditangkap di Jakarta
Sementara itu para rekan pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ST bin DL diamankan di daerah Brebes, Jawa Tengah dan TO di daerah Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (6/8).
"Rekan pelaku berprofesi sebagai buruh serabutan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Suparmin.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: