Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan 12 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Hampir semua parpol melanggar dan kami minta sedini mungkin parpol mencegah keterlibatan anak dalam kampanyenya. Kehadiran kami di sini untuk pemilu yang aman dan berintegritas," kata Ketua KPAI Asrorun Niam di Jakarta, Rabu.

Selama tiga hari melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas kampanye partai, KPAI menemukan 15 kategori pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik.

KPAI menemukan dua jenis pelanggaran besar yang dilakukan parpol terkait penyalahgunaan keterlibatan anak-anak yaitu memobilisasi anak-anak dalam kampanye dan menggunakan hak anak dalam pemasangan atribut kampanye.

Dalam kegiatan kampanye rapat umum terbuka sejak Minggu (16/3) hingga Selasa (18/3), KPAI mengawasi penyalahgunaan anak dalam pemilu, rekam jejak caleg terkait riwayat perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak, dan kepedulian caleg terhadap upaya perlindungan anak

"Anak-anak itu bukan calon pemilih dan bukan calon yang dipilih, (sehingga) pelibatan anak gugur di tesis kampanye seperti itu," katanya.

Kalaupun terpaksa orang tua harus membawa anak ikut kampanye karena tidak ada penjaga, menurut dia, sebaiknya anak-anak ditempatkan di area khusus.

Asrorun mengatakan KPAI sudah mengadakan sosialisasi dan menyampaikan peringatan dini agar parpol dan para kadernya mengutamakan perlindungan hak anak selama kampanye berlangsung.

"Kalau kampanye sudah mengindikasikan ada anak-anak, maka harus ditempatkan di ruang khusus. Bukannya diajak ke area kampanye untuk pengerdilan penggunaan hak anak," jelasnya.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan akan menindaklanjuti laporan KPAI tersebut dan mengkajinya sebelum mengeluarkan rekomendasi tentang sanksi atas pelanggaran itu.

"Semua temuan wajib ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan menindaklanjuti itu sesuai UU dan Peraturan Bawaslu, karena laporan KPAI susbstansinya adalah laporan masyarakat," kata Muhammad.