Malang (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Malang Corruption Watch menilai Kota Malang, Jawa Timur, gagal mewujudkan program sekolah gratis di tingkat SD dan SMP, karena masih marak pungutan yang dilakukan sekolah terhadap wali murid.

"Meski sudah ada kebijakan program sekolah gratis, fakta di lapangan masih banyak sekolah yang memungut dana dari masyarakat (wali murid). Kalau melihat kondisi ini, berarti program sekolah gratis gagal," kata Koordinator Investigasi Malang Corruption Watch (MCW) Zainuddin, Rabu.

Menurut Zainuddin, sekolah masih enggan untuk meninggalkan kebiasaan melakukan pungutan pada wali murid. Namun, karena ada kebijakan yang melarang sekolah melakukan pungutan, sekolah berupaya mencari celah agar tetap bisa menggalang dana masyarakat.

Zainuddin mengatakan kasus pungutan di sejumlah sekolah tersebut merupakan model baru, yakni mengatasnamakan paguyuban wali murid. Cara itu dilakukan karena sekolah ingin aman.

"Kalau wali murid masih mengeluarkan dana untuk sekolah anak-anaknya, apa itu bisa disebut sekolah gratis, bahkan tidak ada bedanya dengan yang dulu-dulu," tegasnya.

Meski Wali Kota Malang Moch Anton mengeluarkan kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP negeri di kota itu sejak September 2013, sejumlah sekolah masih tetap melakukan pungutan pada wali murid untuk berbagai keperluan.

Beberapa sekolah yang masih memungut dana dari wali murid itu di antaranya adalah SDN Kauman 1, SDN Arjosari 1, SDN Bandungrejosari 1. Dana yang dipungut dari wali murid itu sebesar Rp160 ribu hingga Rp500 ribu untuk pembelian proyektor serta biaya wisuda (perpisahan) di hotel.

Masih maraknya pungutan di sejumlah sekolah tersebut membuat para wakil rakyat di daerah itu geram.

"Wali kota harus bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang tetap memungut dana dari masyarakat, termasuk untuk kegiatan ektrakurikuler," tegas Wakil Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo.

Apapun alasannya, tegas politisi dari PDIP tersebut, sekolah tetap tidak boleh memungut dana dari wali murid. Kalau wali kota tidak tegas, dapat dipastikan program sekolah gratis itu tidak akan bisa terwujud .

Wakil Ketua DPRD Kota Malang lainnya Ahmadi menyatakan akan segera memanggil pihak sekolah yang masih memungut dana dari masyarakat dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) daerah itu untuk klarifikasi.

"Pemkot dan dewan sudah sepakat melarang pungutan di sekolah, apalagi kalau pungutan itu digunakan untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar," kata politisi PKS tersebut.

Untuk mendukung program sekolah gratis di tingkat SD dan SMP tersebut, Pemkot Malang menganggarkan dana sebesar Rp78,1 miliar selama tahun 2014. Angagran sebesar Rp78,1 miliar itu digunakan untuk sekolah gratis di SD sebesar Rp39,6 miliar bagi 129 SDN dan Rp38,5 miliar untuk SMP Negeri yang jumlahnya mencapai 26 sekolah.