Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa fokus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan banjir dan stunting.
"Eksekutif berkomitmen untuk menangani banjir sesuai dengan kebijakan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2024 ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Ia menjelaskan, ada sejumlah poin penting yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta dalam raperda ini, seperti penanganan banjir, kemacetan, sampah, bantuan sosial dan penanganan stunting atau tengkes.
"Pertama, target untuk membangun dan atau revitalisasi 16 Sungai, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) secara bertahap pada tahun 2024. Kemudian, melaksanakan program pemeliharaan prasarana dan sarana pengendali banjir serta pengembangan sistem pemantauan banjir," tuturnya.
Baca juga: Kemendag-APPBI giatkan industri retail melalui "ISF 2024"
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat serta sinkronisasi program-program. Di antaranya sinkronisasi lokasi prioritas pengadaan tanah untuk percepatan pekerjaan konstruksi oleh Kementerian PUPR.
Selain itu, menambah daya tampungan air dan tangkapan limpasan air sungai dan bersinergi dengan pemerintah daerah penyangga dalam upaya penanggulangan banjir di Jakarta, di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menangani kemacetan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan "push and pull strategy". "Push strategy" merupakan kebijakan yang mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih kepada angkutan umum.
"Seperti penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau 'Intermediate Traffic System' (ITS), penertiban lalu lintas serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir," ujarnya.
Sedangkan "pull strategy" merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi (MRT, LRT, BRT) dan peningkatan sarana transportasi. Lalu pemberian subsidi transportasi, peningkatan keselamatan transportasi dan peningkatan integrasi transportasi.
Baca juga: APBD Perubahan DKI 2024 naik 4,60 persen
Terkait penanganan sampah, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengolahan sampah agar lebih ramah lingkungan, minim dampak sosial dan lebih ekonomis.
"Dengan mengadopsi teknologi yang lebih canggih dan berkelanjutan, Jakarta dapat memperkuat posisinya sebagai kota global yang mendukung investasi, kreativitas dan lingkungan melalui sinergi dengan berbagai pihak," katanya.
Dalam penanganan stunting, Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya memberikan penanganan melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD DKI pertanyakan rendahnya realisasi pajak daerah
Intervensi spesifik dilakukan melalui edukasi dan pemantauan tumbuh kembang, pemberian asupan gizi tambahan melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK) kepada balita, kelompok ibu hamil, calon pengantin dan remaja puteri.
Lalu, intervensi sensitif dilaksanakan melalui program sanitasi yang baik berupa program desa/kelurahan Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), program perbaikan lingkungan tempat tinggal dan program penyediaan air bersih.
Selanjutnya, terkait pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah.
Baca juga: Ekonomi Jakarta diperkirakan tumbuh hingga 5,60 persen pada 2024
APBD Perubahan DKI fokus untuk penanganan banjir dan stunting
8 Agustus 2024 22:11 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (8/8/2024). ANTARA/HO-Diskominfotik
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: