Pekanbaru (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan berkas perkara (tahap satu) untuk enam tersangka pembakar lahan dan hutan ke kejaksaan di beberapa kabupaten/kota.

"Sampai saat ini, enam berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap satu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa siang.

Sementara untuk yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), demikian Guntur, baru ada satu perkara dan akan segera disidangkan.

AKBP Guntur menjelaskan, saat ini Polda Riau selaku Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau telah menetapkan sebanyak 66 orang sebagai tersangka.

Data tersebut menyatakan, para tersangka masih didominasi oleh masyarakat petani, beberapa pemodal dan hanya satu korporasi yakni PT NSP yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara jumlah perkara yang ditangani Polda Riau saat ini ada sebanyak 44 kasus.

Data rekapitulasi Satgas Penindakan menyebutkan, jumlah tersangka terbanyak ditangani oleh Polres Bengkalis, dari enam kasus sudah ada penetapan 20 orang sebagai tersangka, namun dua orang masih dalam pengejaran (DPO).

Kemudian Polres Rokan Hilir dari tujuh perkara telah menetapkan 19 orang tersangka dan Polres Pelalawan dari lima kasus menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakar lahan.

Selanjutnya di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir ada empat kasus dan petugas menetapkan emat tersangka, Siak dari delapan perkara hanya empat tersangka dan satu DPO, serta di Polresta Dumai menangani tiga kasus dan menetapkan empat tersangka dengan dua DPO.

(KR-FZR/N005)