Ombudsman persilakan publik lapor jika ada kendala Seleksi CASN 2024
8 Agustus 2024 18:14 WIB
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Bincang Media bertajuk Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian di Jakarta, Kamis (8/8/2024). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mempersilakan masyarakat/publik untuk segera melapor apabila terdapat kendala dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 yang rencananya dilaksanakan pada akhir Agustus.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya mengantisipasi Seleksi CASN 2024 yang merupakan salah satu momentum besar dengan mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, maupun Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah.
"Hasil rakor sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," kata Robert dalam acara Bincang Media bertajuk Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan laporan perihal Seleksi CASN Tahun 2024 dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Adapun laporan secara langsung dapat disampaikan kepada Ombudsman RI maupun perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Sementara laporan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui telepon, surat, laman resmi Ombudsman, aplikasi pengaduan nasional, maupun media sosial.
Robert membeberkan, terdapat beberapa persyaratan bagi pelapor. Untuk perorangan (korban langsung), persyaratan yang wajib dipenuhi, yakni menyertakan nama lengkap, nomor telepon yang aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta nomor pendaftaran disertai salinan kartu pendaftaran.
Selanjutnya, sertakan pula alamat lengkap, substansi pengaduan (seleksi CPNS atau seleksi PPPK), instansi terlapor, kronologi pengaduan dan harapan, serta informasi atau bukti bahwa pelapor telah menyampaikan keberatan atau upaya kepada instansi terlapor.
Sementara bagi kuasa korban langsung yang akan melapor, kata dia, wajib menyertakan surat kuasa dari korban langsung kepada pihak yang dikuasakan, salinan KTP kuasa, nomor telepon aktif, nomor telepon korban langsung yang aktif, serta nomor pendaftaran disertai salinan kartu pendaftaran korban langsung.
Selain itu, persyaratan lainnya, yaitu alamat lengkap korban, substansi pengaduan (seleksi CPNS atau seleksi PPPK), instansi terlapor, kronologi pengaduan dan harapan pelapor, serta informasi atau bukti bahwa pelapor telah menyampaikan keberatan atau upaya kepada instansi terlapor.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya mengantisipasi Seleksi CASN 2024 yang merupakan salah satu momentum besar dengan mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, maupun Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah.
"Hasil rakor sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," kata Robert dalam acara Bincang Media bertajuk Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan laporan perihal Seleksi CASN Tahun 2024 dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Adapun laporan secara langsung dapat disampaikan kepada Ombudsman RI maupun perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Sementara laporan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui telepon, surat, laman resmi Ombudsman, aplikasi pengaduan nasional, maupun media sosial.
Robert membeberkan, terdapat beberapa persyaratan bagi pelapor. Untuk perorangan (korban langsung), persyaratan yang wajib dipenuhi, yakni menyertakan nama lengkap, nomor telepon yang aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta nomor pendaftaran disertai salinan kartu pendaftaran.
Selanjutnya, sertakan pula alamat lengkap, substansi pengaduan (seleksi CPNS atau seleksi PPPK), instansi terlapor, kronologi pengaduan dan harapan, serta informasi atau bukti bahwa pelapor telah menyampaikan keberatan atau upaya kepada instansi terlapor.
Sementara bagi kuasa korban langsung yang akan melapor, kata dia, wajib menyertakan surat kuasa dari korban langsung kepada pihak yang dikuasakan, salinan KTP kuasa, nomor telepon aktif, nomor telepon korban langsung yang aktif, serta nomor pendaftaran disertai salinan kartu pendaftaran korban langsung.
Selain itu, persyaratan lainnya, yaitu alamat lengkap korban, substansi pengaduan (seleksi CPNS atau seleksi PPPK), instansi terlapor, kronologi pengaduan dan harapan pelapor, serta informasi atau bukti bahwa pelapor telah menyampaikan keberatan atau upaya kepada instansi terlapor.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: