Pemkab Garut fasilitasi pemulangan korban penganiayaan majikan di Irak
8 Agustus 2024 18:07 WIB
Petugas dari Disnakertrans Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemui keluarga dari seorang pekerja migran Indonesia yang mendapatkan perlakuan kasar oleh majikannya di Irak. (ANTARA/HO-Disnakertrans Garut)
Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat untuk memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Garut yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Irak.
"Iya, meminta bantuan (fasilitasi) BP3MI Jawa Barat untuk pemulangannya," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Rahani Eka saat dihubungi melalui telepon seluler Garut, Kamis.
Pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya pekerja migran perempuan di Irak atas nama Wiwin (35), warga Kampung Famili, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, yang meminta pulang karena mendapat kekerasan dari majikan. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat untuk memfasilitasi pemulangan Wiwin.
Baca juga: Disnakertrans Cianjur bantu kepulangan pekerja migran dari Irak
"Hasil dari koordinasi, Disnakertrans Kabupaten Garut menindaklanjuti dengan bersurat kepada BP3MI Jabar dengan tembusan berbagai pihak terkait untuk meminta bantuan memfasilitasi pemulangan PMI tersebut sesuai keinginan pihak keluarga," katanya.
Berdasarkan cerita dari suaminya, kata dia, Wiwin pernah mendapatkan perlakuan tidak baik saat bekerja, namun perkembangannya saat ini korban tetap bekerja biasa dan mendapatkan gaji.
Meski mendapatkan haknya itu, kata dia, korban berdasarkan keterangan dari suaminya tetap meminta bantuan agar bisa pulang ke Indonesia.
"Pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dan saat ini bekerja biasa, dan sudah mendapatkan gaji. Menurut suaminya, Bu Wiwin ingin dipulangkan," katanya.
Baca juga: Tujuh calon TKI ilegal asal Garut gagal diberangkatkan
Ia menyampaikan adanya kasus kekerasan terhadap PMI itu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama yang berminat bekerja di luar negeri, agar berhati-hati dengan tawaran menjadi PMI secara cepat.
Penyaluran bekerja ke luar negeri dengan jalur formal, kata dia, membutuhkan waktu untuk persiapan bagi calon tenaga kerja, seperti terlebih dahulu diberi pelatihan sesuai kompetensinya, juga pemberkasan dokumen.
"Mengimbau kepada masyarakat agar mengkonsultasikan dulu dengan Disnaker apabila ada tawaran pekerjaan ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, seorang PMI warga Kabupaten Garut Wiwin dilaporkan mendapatkan penganiayaan oleh majikan, bahkan pihak penyalurnya di Kota Erbil, Irak.
Baca juga: BP2MI libatkan desa untuk awasi penyaluran pekerja migran Indonesia
Korban sebelumnya diberangkatkan oleh salah satu penyalur tenaga kerja ke luar negeri di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada tiga bulan lalu tepatnya 8 Mei 2024.
Sebelum bekerja, Wiwin disuruh tinggal dulu di wilayah Dubai selama tiga hari, setelah itu dibawa ke sebuah kantor penyalur wilayah Turki, dan tinggal di sana selama tujuh hari sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Kota Erbil, Irak.
Wiwin di tempatnya bekerja mendapatkan perlakuan kasar seperti dibentak-bentak sampai tindakan kekerasan fisik oleh orang yang disebut penyalur maupun majikannya hingga menyebabkan luka lebam di wajahnya.
Baca juga: BP2MI gandeng pemda hingga lembaga pendidikan dalam lindungi PMI
"Iya, meminta bantuan (fasilitasi) BP3MI Jawa Barat untuk pemulangannya," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Rahani Eka saat dihubungi melalui telepon seluler Garut, Kamis.
Pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya pekerja migran perempuan di Irak atas nama Wiwin (35), warga Kampung Famili, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, yang meminta pulang karena mendapat kekerasan dari majikan. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat untuk memfasilitasi pemulangan Wiwin.
Baca juga: Disnakertrans Cianjur bantu kepulangan pekerja migran dari Irak
"Hasil dari koordinasi, Disnakertrans Kabupaten Garut menindaklanjuti dengan bersurat kepada BP3MI Jabar dengan tembusan berbagai pihak terkait untuk meminta bantuan memfasilitasi pemulangan PMI tersebut sesuai keinginan pihak keluarga," katanya.
Berdasarkan cerita dari suaminya, kata dia, Wiwin pernah mendapatkan perlakuan tidak baik saat bekerja, namun perkembangannya saat ini korban tetap bekerja biasa dan mendapatkan gaji.
Meski mendapatkan haknya itu, kata dia, korban berdasarkan keterangan dari suaminya tetap meminta bantuan agar bisa pulang ke Indonesia.
"Pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dan saat ini bekerja biasa, dan sudah mendapatkan gaji. Menurut suaminya, Bu Wiwin ingin dipulangkan," katanya.
Baca juga: Tujuh calon TKI ilegal asal Garut gagal diberangkatkan
Ia menyampaikan adanya kasus kekerasan terhadap PMI itu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama yang berminat bekerja di luar negeri, agar berhati-hati dengan tawaran menjadi PMI secara cepat.
Penyaluran bekerja ke luar negeri dengan jalur formal, kata dia, membutuhkan waktu untuk persiapan bagi calon tenaga kerja, seperti terlebih dahulu diberi pelatihan sesuai kompetensinya, juga pemberkasan dokumen.
"Mengimbau kepada masyarakat agar mengkonsultasikan dulu dengan Disnaker apabila ada tawaran pekerjaan ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, seorang PMI warga Kabupaten Garut Wiwin dilaporkan mendapatkan penganiayaan oleh majikan, bahkan pihak penyalurnya di Kota Erbil, Irak.
Baca juga: BP2MI libatkan desa untuk awasi penyaluran pekerja migran Indonesia
Korban sebelumnya diberangkatkan oleh salah satu penyalur tenaga kerja ke luar negeri di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada tiga bulan lalu tepatnya 8 Mei 2024.
Sebelum bekerja, Wiwin disuruh tinggal dulu di wilayah Dubai selama tiga hari, setelah itu dibawa ke sebuah kantor penyalur wilayah Turki, dan tinggal di sana selama tujuh hari sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Kota Erbil, Irak.
Wiwin di tempatnya bekerja mendapatkan perlakuan kasar seperti dibentak-bentak sampai tindakan kekerasan fisik oleh orang yang disebut penyalur maupun majikannya hingga menyebabkan luka lebam di wajahnya.
Baca juga: BP2MI gandeng pemda hingga lembaga pendidikan dalam lindungi PMI
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: