Jakarta (ANTARA) -
Main saham atau investasi saham, merupakan salah satu instrumen keuangan yang populer di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Namun, di kalangan masyarakat muslim, seringkali timbul pertanyaan mengenai status hukum investasi saham menurut syariat Islam.

Pertanyaan mengenai apakah main saham haram sering sekali muncul, terutama di kalangan umat Islam. Topik ini sering menjadi bahan perdebatan perihal apakah trading diperbolehkan atau tidak dalam Islam.

Jadi, apakah trading itu haram? Jawabannya tidak semua bentuk trading dianggap haram dalam Islam.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No: 40/DSNMUI/X/2003 tentang pasar modal syariah, trading saham dianggap halal jika saham yang diperdagangkan tidak terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman haram, perjudian, atau jasa yang merugikan. Selain itu, proses transaksi harus memenuhi ketentuan akad syariah.

Ketika membahas tentang trading haram, yang dimaksud adalah proses trading yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dan melanggar aturan keuangan Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), perjudian, dan manipulasi.

Sebagai muslim, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara trading yang halal dan haram. Berikut merupakan dalil-dalil yang menjadi dasar hukum mengenai investasi saham menurut fatwa MUI.

1. QS Al-Baqarah ayat 275
Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang-orang yang mengonsumsi harta riba akan mengalami keadaan yang sama seperti orang yang kerasukan setan atau mengalami kegilaan.

Hal ini bisa terjadi karena kesalahan dalam menganggap bahwa transaksi jual beli sama dengan riba, padahal Allah tidak menyatakan demikian. Dalam firman-Nya, Allah SWT menyatakan bahwa jual beli dihalalkan dan riba diharamkan.

2. QS An-Nisa ayat 29


Ayat ini mengingatkan kepada orang-orang beriman untuk tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah atau bathil. Hanya transaksi yang dilakukan dengan dasar kesepakatan mutual yang diperbolehkan.

Selain itu, hindarilah tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, karena Allah Maha Penyayang.

Baca juga: Pengertian saham dan pasar saham
Baca juga: Apa saja keuntungan investasi emas?

3. Hadis riwayat Muslim

Pertimbangan tersebut juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh tokoh-tokoh besar.

Salah satu hadis yang relevan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, di mana Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar atau ketidakpastian.


4. Hadis riwayat Ibnu Majah
Dalam hadis ini, terdapat larangan terhadap tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Penting untuk memastikan apakah transaksi dalam trading saham berpotensi menimbulkan risiko yang dapat membahayakan diri sendiri atau pihak lain pada setiap tahap proses.


5. Hadis riwayat Al-Khomsah

Hadis berikutnya yang dijadikan dasar dalam penentuan hukum trading saham yaitu hadis riwayat Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam.

Dalam hadis itu disebutkan bahwa Anda tidak boleh melakukan transaksi jual beli terhadap sesuatu yang belum Anda miliki. Ini adalah pertimbangan penting dalam menentukan hukum.


Beberapa lembaga keuangan menawarkan produk investasi yang mematuhi prinsip syariah untuk membantu investor muslim, seperti saham syariah dan reksa dana syariah.

Produk-produk ini dipilih berdasarkan kriteria yang sesuai dengan hukum Islam, termasuk analisis terhadap aktivitas bisnis dan struktur keuangan perusahaan.

Para investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan syariah atau ulama yang berkompeten guna memastikan bahwa investasi mereka sesuai dengan ajaran Islam.

Kesimpulannya, investasi saham bisa dianggap halal atau haram bergantung pada kepatuhannya terhadap prinsip syariah. Investor muslim perlu melakukan riset dan mendapatkan nasihat yang akurat untuk memastikan keputusan investasi mereka sesuai dengan ajaran Islam.

Baca juga: Tabungan emas solusi persiapkan masa depan anak
Baca juga: Cara menabung emas di Pegadaian beserta syaratnya