Insentif industri hijau diberikan mulai tahun depan
18 Maret 2014 12:00 WIB
Tahun 2013 ada 74 perusahaan yang mendapatkan sertifikat industri hijau, 66 di antaranya perusahaan skala besar serta delapan lainnya perusahaan industri kecil dan menengah. Pemerintah akan memberikan insentif pada perusahaan yang operasinya ramah lingkungan.(greenup)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian baru bisa memberikan insentif penerapan industri hijau tahun depan karena anggaran untuk mendukung kebijakan itu terlambat disetujui.
"Pemberian insentif bukan tahun ini, tapi tahun depan. Sebenarnya ada uangnya tetapi waktunya sangat mepet sekali," kata Kepala Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala di Jakarta, Selasa.
"Tapi kalau sekarang diadakan itu (pemberian insentif), tender konsultannya saja sudah 42 hari, lalu mulainya bulan apa, kan bisa-bisa enggak selesai," katanya usai peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2014 di Kementerian Perindustrian.
Menurut dia, besaran insentif industri hijau akan berpatokan pada besar penurunan emisi gas rumah kaca yang berhasil dicapai setiap perusahaan.
Ia menambahkan, selanjutnya pemberian dan penerimaan insentif industri hijau akan diatur dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang dirumuskan oleh pemerintah.
"Saya itu sebenernya agak malu, karena saya sudah MoU dengan sembilan perusahaan bahwa implementasi insentifnya 2014, tapi teman-teman di BKF karena anggaran terbatas jadi tidak di kasih (Januari)," ujar dia.
Arryanto menambahkan, pemberian insentif juga bisa dilakukan melalui kebijakan nonfiskal.
"Kalau insentif fiskal kan kita harus bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. Kalau nonfiskal misalnya bisa dengan pemberian prioritas oleh PLN," kata dia.
Arryanto mengatakan proses industri yang ramah lingkungan menjadi isu yang semakin penting dan strategis untuk meningkatkan daya saing karenanya pemerintah memberikan penghargaan untuk penerapan industri hijau.
"Pemberian insentif bukan tahun ini, tapi tahun depan. Sebenarnya ada uangnya tetapi waktunya sangat mepet sekali," kata Kepala Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala di Jakarta, Selasa.
"Tapi kalau sekarang diadakan itu (pemberian insentif), tender konsultannya saja sudah 42 hari, lalu mulainya bulan apa, kan bisa-bisa enggak selesai," katanya usai peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2014 di Kementerian Perindustrian.
Menurut dia, besaran insentif industri hijau akan berpatokan pada besar penurunan emisi gas rumah kaca yang berhasil dicapai setiap perusahaan.
Ia menambahkan, selanjutnya pemberian dan penerimaan insentif industri hijau akan diatur dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang dirumuskan oleh pemerintah.
"Saya itu sebenernya agak malu, karena saya sudah MoU dengan sembilan perusahaan bahwa implementasi insentifnya 2014, tapi teman-teman di BKF karena anggaran terbatas jadi tidak di kasih (Januari)," ujar dia.
Arryanto menambahkan, pemberian insentif juga bisa dilakukan melalui kebijakan nonfiskal.
"Kalau insentif fiskal kan kita harus bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. Kalau nonfiskal misalnya bisa dengan pemberian prioritas oleh PLN," kata dia.
Arryanto mengatakan proses industri yang ramah lingkungan menjadi isu yang semakin penting dan strategis untuk meningkatkan daya saing karenanya pemerintah memberikan penghargaan untuk penerapan industri hijau.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: