Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian baru bisa memberikan insentif penerapan industri hijau tahun depan karena anggaran untuk mendukung kebijakan itu terlambat disetujui.

"Pemberian insentif bukan tahun ini, tapi tahun depan. Sebenarnya ada uangnya tetapi waktunya sangat mepet sekali," kata Kepala Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala di Jakarta, Selasa.

"Tapi kalau sekarang diadakan itu (pemberian insentif), tender konsultannya saja sudah 42 hari, lalu mulainya bulan apa, kan bisa-bisa enggak selesai," katanya usai peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2014 di Kementerian Perindustrian.

Menurut dia, besaran insentif industri hijau akan berpatokan pada besar penurunan emisi gas rumah kaca yang berhasil dicapai setiap perusahaan.

Ia menambahkan, selanjutnya pemberian dan penerimaan insentif industri hijau akan diatur dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang dirumuskan oleh pemerintah.

"Saya itu sebenernya agak malu, karena saya sudah MoU dengan sembilan perusahaan bahwa implementasi insentifnya 2014, tapi teman-teman di BKF karena anggaran terbatas jadi tidak di kasih (Januari)," ujar dia.

Arryanto menambahkan, pemberian insentif juga bisa dilakukan melalui kebijakan nonfiskal.

"Kalau insentif fiskal kan kita harus bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. Kalau nonfiskal misalnya bisa dengan pemberian prioritas oleh PLN," kata dia.

Arryanto mengatakan proses industri yang ramah lingkungan menjadi isu yang semakin penting dan strategis untuk meningkatkan daya saing karenanya pemerintah memberikan penghargaan untuk penerapan industri hijau.