Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016—2017 Nur Setiawan Sidik terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Nur Setiawan Sidik," ujar Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum Nur Setiawan tentang surat dakwaan penuntut umum yang tidak jelas dan tidak cermat tentang waktu perbuatan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.

Dengan demikian, hal tersebut harus dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan dalam persidangan yang menghadirkan alat bukti yang sah, baik dari penuntut umum maupun terdakwa.

Begitu pula dengan keberatan penasihat hukum Nur Setiawan yang mengeklaim tindakan kliennya yang tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, majelis hakim berpendapat hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara yang harus dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dengan menghadirkan berbagai alat bukti yang sah.

"Oleh karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tutur hakim.

Baca juga: Eks Kepala Balai KA klaim hanya ikut perintah atasan di kasus korupsi
Baca juga: Dua eks Kepala Balai KA didakwa korupsi rugikan negara Rp1,15 triliun


Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim turut menolak eksepsi yang diajukan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Freddy.

Dalam kasus tersebut, Nur Setiawan dan Freddy didakwa merugikan negara sebesar Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.

Selain keduanya, terdapat pula dua terdakwa lain dari pihak swasta yang terjerat kasus tersebut dan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017—2018 Amanna Gappa dan Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan. Kendati demikian, keduanya tidak mengajukan eksepsi.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan keempat terdakwa dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Dengan demikian, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).