Febri mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri yang saat ini tengah berkontraksi akibat masifnya produk impor yang masuk ke pasar domestik.
Menurut dia, pihaknya secara penuh mendukung adanya Satgas Pemberantasan Impor Ilegal, dan berharap gugus tugas ini terus bisa berjalan, karena masih banyak potensi barang ilegal yang bisa ditemukan oleh satgas tersebut, mengingat adanya selisih cukup besar terkait data impor yang ada di dalam negeri dengan di luar negeri.
"Barang-barang ilegal yang ada jauh lebih banyak daripada yang berhasil dimusnahkan sampai saat ini," kata dia.
Adapun satgas tersebut beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selanjutnya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sebelumnya, Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal mengekspose hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya.
Baca juga: Mendag imbau pengecer dan toko beli produk resmi
Baca juga: Satgas kembali temukan barang impor ilegal senilai Rp46 miliar