Polda Metro nyatakan pemeriksaan pembunuh Ade Sara selesai
17 Maret 2014 16:03 WIB
Tersangka Pembunuh Ade Sara Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kasus pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/3). PPolres Bekasi kota berhasil menangkap Hafid dan Assifa Rahmadhani tersangka pembunuh Ade Sara dan mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan agenda pemeriksaan tersangka dan penyidikan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) telah selesai.
"Perkembangan Ade Sara, penyidik menyatakan seluruh pemeriksaan sudah cukup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.
Rikwanto mengatakan langkah selanjutnya penyidik menyusun pemberkasan kasus untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Pada pekan depan, Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian akan menggelar rekonstruksi mulai dari tersangka bertemu korban hingga meninggal dunia dan jasad korban dibuang di pinggir Jalan Tol JORR Bintara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa guna menerapkan pasal pidana terhadap tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19).
"Sejauh ini belum ada penambahan pasal," ujar Rikwanto.
Selama ini polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana menyebabkan kematian.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan di ruas tol lingkar luar Jakarta (JORR) di sekitar KM 41 Bintara, Bekasi Barat, Rabu (5/3) sekira pukul 06:30 WIB.
Petugas mengungkap identitas korban bernama Ade Sara Angelina Suroto kelahiran 21 Juli 1995 berdasarkan cek sidik jari yang terlacak melalui KTP elektronik.
Kedua pelaku memukul dan menyetrum korban di dalam kendaraan di sepanjang jalanan dari Jakarta Selatan menuju Jakarta Timur.
Setelah pingsan, pelaku menyumpal mulut korban dengan koran hingga meninggal dunia, kemudian jasad Sarah di Jalan Tol Bintara Kilometer 41.
"Perkembangan Ade Sara, penyidik menyatakan seluruh pemeriksaan sudah cukup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.
Rikwanto mengatakan langkah selanjutnya penyidik menyusun pemberkasan kasus untuk diserahkan kepada kejaksaan.
Pada pekan depan, Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian akan menggelar rekonstruksi mulai dari tersangka bertemu korban hingga meninggal dunia dan jasad korban dibuang di pinggir Jalan Tol JORR Bintara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa guna menerapkan pasal pidana terhadap tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19).
"Sejauh ini belum ada penambahan pasal," ujar Rikwanto.
Selama ini polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana menyebabkan kematian.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan di ruas tol lingkar luar Jakarta (JORR) di sekitar KM 41 Bintara, Bekasi Barat, Rabu (5/3) sekira pukul 06:30 WIB.
Petugas mengungkap identitas korban bernama Ade Sara Angelina Suroto kelahiran 21 Juli 1995 berdasarkan cek sidik jari yang terlacak melalui KTP elektronik.
Kedua pelaku memukul dan menyetrum korban di dalam kendaraan di sepanjang jalanan dari Jakarta Selatan menuju Jakarta Timur.
Setelah pingsan, pelaku menyumpal mulut korban dengan koran hingga meninggal dunia, kemudian jasad Sarah di Jalan Tol Bintara Kilometer 41.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014
Tags: