BPK temukan masalah terkait partisipasi RI dalam Hannover Messe 2023
7 Agustus 2024 19:27 WIB
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (6/8/2024). ANTARA/HO-BPK
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pelaksanaan tiga paket pekerjaan terkait partisipasi Indonesia Partner Country pada Hannover Messe 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2023.
Dalam hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian (Menperin) agar memerintahkan Direktur Jenderal (Ditjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan Hannover Messe.
“(BPK juga menyarankan Menperin) menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen KPAII (Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional) menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp143 juta, serta sanksi sebesar Rp286 juta,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kemenperin, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
Kedua, pihaknya menemukan persoalan kegiatan perjalanan dinas pada pekerjaan fasilitasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BPK merekomendasikan Menperin agar memerintahkan Sekretaris Jenderal supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
Selain itu, Menperin disarankan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas, serta melengkapi bukti administrasi belanja perjalanan dinas.
"Kemenperin diharap dapat menyampaikan penjelasan atau tanggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemenperin tahun 2023, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," ujar Daniel.
Kendati ditemukan sejumlah masalah, BPK mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenperin Tahun 2023 karena telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).
"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Perindustrian beserta jajaran yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk ke-16 kalinya atas LK Kemenperin," kata dia pula.
Baca juga: Kemenperin optimis bisa pertahankan opini WTP BPK di 2023
Baca juga: BPK memeriksa LK Kemenperin dan Kemenkeu berdasarkan pendekatan risiko
Dalam hal ini, BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian (Menperin) agar memerintahkan Direktur Jenderal (Ditjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan Hannover Messe.
“(BPK juga menyarankan Menperin) menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen KPAII (Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional) menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp143 juta, serta sanksi sebesar Rp286 juta,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kemenperin, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
Kedua, pihaknya menemukan persoalan kegiatan perjalanan dinas pada pekerjaan fasilitasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BPK merekomendasikan Menperin agar memerintahkan Sekretaris Jenderal supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
Selain itu, Menperin disarankan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas, serta melengkapi bukti administrasi belanja perjalanan dinas.
"Kemenperin diharap dapat menyampaikan penjelasan atau tanggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemenperin tahun 2023, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," ujar Daniel.
Kendati ditemukan sejumlah masalah, BPK mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenperin Tahun 2023 karena telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).
"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Perindustrian beserta jajaran yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk ke-16 kalinya atas LK Kemenperin," kata dia pula.
Baca juga: Kemenperin optimis bisa pertahankan opini WTP BPK di 2023
Baca juga: BPK memeriksa LK Kemenperin dan Kemenkeu berdasarkan pendekatan risiko
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: