Pakar ingatkan pemerintah agar konsisten berantas judi online
7 Agustus 2024 18:28 WIB
Ilustrasi warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA) - Pakar Siber Alfons Tanujaya mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Satgas Pemberantasan Judi Online agar konsisten dalam memberantas judi online.
"Pemberantasan Judi Online ini sudah cukup sumber daya untuk mengidentifikasi dan membasmi judi online. Asalkan dijalankan dengan baik dan tidak masuk angin, dalam arti dijalankan sepenuh hati," kata Alfons saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki perangkat yang cukup dalam memberantas judi online.
Dari segi aparat penegakan hukum, teknologi, pelacakan uang hingga undang-undang ada dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Alfons menambahkan, seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada di setiap instansi tersebut memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk memberantas aktivitas judi online.
Saat ini, lanjut Alfons, tugas pemerintah yang paling utama adalah memantau kerja satgas khusus tersebut agar dapat bekerja dengan maksimal.
Seluruh perangkat hukum dan fasilitas yang dimiliki satgas harus digunakan sesuai dengan kebutuhannya demi memperkecil aktivitas judi online.
"Asalkan semuanya dijalankan dengan serius sepenuh hati," kata Alfons.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Jumat (12/6).
Baca juga: Ketua DPR minta Satgas segera atasi masalah judi online anak
Baca juga: Akademisi: Peran LSM penting untuk basmi judi "online" di akar rumput
Baca juga: Menkominfo dan MUI perkuat kolaborasi cekal judi online
"Pemberantasan Judi Online ini sudah cukup sumber daya untuk mengidentifikasi dan membasmi judi online. Asalkan dijalankan dengan baik dan tidak masuk angin, dalam arti dijalankan sepenuh hati," kata Alfons saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki perangkat yang cukup dalam memberantas judi online.
Dari segi aparat penegakan hukum, teknologi, pelacakan uang hingga undang-undang ada dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Alfons menambahkan, seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada di setiap instansi tersebut memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk memberantas aktivitas judi online.
Saat ini, lanjut Alfons, tugas pemerintah yang paling utama adalah memantau kerja satgas khusus tersebut agar dapat bekerja dengan maksimal.
Seluruh perangkat hukum dan fasilitas yang dimiliki satgas harus digunakan sesuai dengan kebutuhannya demi memperkecil aktivitas judi online.
"Asalkan semuanya dijalankan dengan serius sepenuh hati," kata Alfons.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Jumat (12/6).
Baca juga: Ketua DPR minta Satgas segera atasi masalah judi online anak
Baca juga: Akademisi: Peran LSM penting untuk basmi judi "online" di akar rumput
Baca juga: Menkominfo dan MUI perkuat kolaborasi cekal judi online
Pewarta: Walda Marison
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: